JATIMPEDIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks literasi keuangan syariah Indonesia mencapai 43,7 persen pada 2026. Namun, indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 13,24 persen, menunjukkan kesenjangan antara pemahaman dan pemanfaatan layanan keuangan syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan peningkatan inklusi keuangan syariah membutuhkan inovasi produk dan penguatan kapasitas industri. Upaya tersebut juga memerlukan kolaborasi erat antara regulator, ulama, dan pelaku usaha.
“Kalau kita kembalikan ke syariah, secara literasi sudah 43 persen. Tetapi yang menggunakan baru 13 persen,” ujar Friderica dalam Ijtima Sanawi XXII 2026, di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Friderica menjelaskan, pengukuran literasi keuangan syariah meliputi lima aspek, yaitu pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku. Karena itu, masyarakat yang memahami prinsip keuangan syariah belum tentu menggunakan produk dan layanan tersebut.
Di sisi lain, aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp3.200 triliun pada Agustus 2026. Nilai tersebut tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year-on-year) dan menyumbang 11,16 persen terhadap total aset sektor jasa keuangan nasional.
Menurut Friderica, industri keuangan syariah masih menghadapi tantangan ketahanan kelembagaan, diferensiasi produk, dan inovasi. Tantangan lainnya mencakup kualitas sumber daya manusia serta kepercayaan konsumen.
OJK terus memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah. Penguatan tersebut juga diharapkan mendukung pengembangan bisnis dan pengelolaan risiko industri keuangan syariah.
Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Cholil Nafis, turut menyoroti rendahnya indeks inklusi keuangan syariah. Indeks tersebut turun dari 13,41 persen pada 2025 menjadi 13,24 persen pada 2026, meskipun literasi meningkat dari 43,2 persen menjadi 43,7 persen.
“Ini masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Bagaimana DPS itu tidak hanya bicara soal syariah saja, tetapi mendorong terhadap bagaimana bisnisnya bisa meningkat,” ucap Cholil.
Cholil menilai penguatan industri membutuhkan keseimbangan pemahaman prinsip syariah dan praktik bisnis modern. Ia menyebut DPS perlu menguasai manajemen risiko, sementara jajaran direksi atau Board of Directors (BOD) harus memahami fikih muamalah.
“Kalau praktisinya, BOD-nya itu paham tentang syariah, maka dia ketika mengembangkan produk itu sudah tahu. Mana yang sesuai syariah dan mana yang tidak,” kata Cholil.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi OJK dan DSN-MUI dalam pembinaan serta pengawasan DPS. Sinergi tersebut diharapkan menjaga kepatuhan syariah sekaligus membuka ruang inovasi dan pertumbuhan ekonomi syariah.
Editor : Rizky
URL : https://jatimpedia.id/news-19144-ojk-catat-literasi-keuangan-syariah-capai-437-persen