Tag: #otoritas jasa keuangan

  • Hingga Akhir 2024,OJK Telah Blokir 8.500 Rekening Judi Online

    Hingga Akhir 2024,OJK Telah Blokir 8.500 Rekening Judi Online

    JATIMPEDIA, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebanyak 8.500 rekening bank yang terkait dengan judi online telah dilakukan pemblokiran. Angka ini bertambah dari sebelumnya sebanyak 8.000 rekening yang dilaporkan OJK pada November 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa upaya pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

    “Terkait pemberantasan judi online, kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024, di Jakarta, Selasa.

    Dian mengatakan, OJK melakukan pengembangan atas laporan Kemkomdigi tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence (EDD).

     

    OJK juga telah mengadakan diskusi dan bertukar (sharing) informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.

    “Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif di dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan dan penutupan rekening,” kata Dian.

    Di samping itu, OJK juga menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau rekening pasif sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.

    “Jadi, rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank, saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening-rekening dormant ini,” kata Dian.

    Dari sisi pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, Dian menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan dan/atau menetapkan beberapa aturan terbaru termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.

     

    Kemudian, terdapat POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis, serta POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. (cin)

  • Sepanjang 2024, OJK Minta Bank Blokir 8.500 Rekening Terafiliasi Judi Online

    Sepanjang 2024, OJK Minta Bank Blokir 8.500 Rekening Terafiliasi Judi Online

    JATIMPEDIA, Jakarta – Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ismail Riyadi menyatakan bahwa pihaknya meminta pelaku perbankan untuk memblokir kurang lebih 8.500 rekening terkait tindak pidana judi online selama 2024.

    Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, ia mengatakan bahwa upaya pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

    “Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum,” katanya.

    Hal tersebut karena OJK merupakan bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring tertanggal 14 Juni 2024.

    Ismail menyatakan bahwa pihaknya juga meminta para pelaku perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) serta pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan Customer Due Diligence (CDD) lebih mendalam yang dilakukan pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan/atau dalam area berisiko tinggi.

    Sementara Customer Due Diligence adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pengguna LAPMN untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer.

    Pihaknya juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang menegaskan kepada seluruh stakeholders bank untuk menegakkan integritas dalam penyusunan laporan keuangan.

    “Laporan yang benar akan menjadikan pengawasan off-site OJK dapat mendeteksi lebih cepat semua potensi masalah, dan melakukan langkah korektif segera dan efektif,” ujarnya pula.(cin)

  • 20 BPRS Dicabut Izinnya Oleh OJK Sepanjang 2024

    20 BPRS Dicabut Izinnya Oleh OJK Sepanjang 2024

    JATIMPEDIA, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pencabutan izin usaha (CIU) kepada sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2024 dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/S.

    Selain itu, pencabutan izin usaha BPR/S juga untuk melindungi kepentingan konsumen setelah pemegang saham dan pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. “OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK, di mana status BDP (bank dalam penyehatan) tidak boleh melampaui satu tahun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

    Dian menjelaskan, pencabutan izin usaha (CIU) pada BPR dan BPRS tersebut tidak serta merta dilakukan. Dalam hal ini, pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan pemegang saham pengendali (PSP). “Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi,” ujar Dian.

    Berdasarkan data OJK, saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal. Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya.

    Meski begitu, Dian menuturkan, permasalahan serta kondisi BPR/S yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, perlu untuk dideteksi sejak awal.Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan, khususnya BPR dan BPRS yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.

    “Dalam upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan khususnya BPR dan BPRS yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam, diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPRS yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya,” pungkasnya.

    Hingga 17 Desember 2024, tercatat sebanyak 20 BPR/S yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Sebanyak 20 BPR/S yang dicabut izin tersebut di antaranya PT BPR Arfak Indonesia, PT BPR Kencana,PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, PT BPR Duta Niaga, PT BPRS Kota Juang Perseroda.Kemudian, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, dan PT BPR Dananta.

    Lalu, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH. Berikutnya, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, serta Koperasi BPR Wijaya Kusuma. Adapun hingga September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani 15 BPR yang bangkrut hingga dicabut izin usahanya.

    Total dana yang telah dicairkan untuk membayar simpanan nasabah dari 15 BPR ini mencapai Rp 899,37 miliar, yang mencakup 108.288 rekening nasabah. Dari hasil verifikasi, LPS telah menyatakan 99,23% atau 107.457 rekening dari 108.288 rekening sudah layak dibayar, dengan total simpanan yang layak dibayar sebesar Rp 719,37 miliar. (cin)

  • OJK Awasi Ketat 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

    OJK Awasi Ketat 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

    JATIMPEDIA, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi.

    “OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi Prastomiyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 14 pengelola dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, berkurang satu lembaga dibandingkan pada bulan September 2024 karena telah disetujui pembubarannya.

    Hingga 25 November 2024, pihaknya juga telah menjatuhkan 45 sanksi administratif, yang terdiri dari 40 sanksi peringatan/teguran dan lima sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

    Terkait pemenuhan kewajiban perseroan dalam peningkatan ekuitas tahap pertama yang ditargetkan paling lambat pada 2026, Ogi menyatakan bahwa terdapat 101 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang disyaratkan per September 2024 dari total 146 perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi di Indonesia.

    Kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    Sedangkan terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, ia mengatakan bahwa terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per 25 November 2024.

    Ogi menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris untuk memenuhi kewajiban kepemilikan terhadap tenaga ahli aktuaris tersebut.

    “OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan,” katanya pula. (cin)

  • OJK : Tahun Depan, Aset Asuransi Jiwa Ditarget Tumbuh 5 Persen

    OJK : Tahun Depan, Aset Asuransi Jiwa Ditarget Tumbuh 5 Persen

    JATIMPEDIA, Jakarta –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aset industri asuransi jiwa dapat bertumbuh dalam rentang 3-5% pada tahun 2025. Angka pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan outlook tahun 2024.

    “Kalau melihat jenis usaha dari asuransi jiwa, kita melihat bahwa di tahun 2025 terjadi peningkatan sedikit di kisaran 3-5% untuk pertumbuhan aset di tahun 2025,” ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK dalam konferensi pers, dikutip.

    Adapun aset industri asuransi jiwa sampai dengan September 2024 tercatat meningkat 2,85% year on year (yoy) menjadi Rp 635,41 triliun. Perkembangan ini lebih tinggi dari peningkatan total aset industri perasuransian yang naik 2,46% (yoy), namun lebih rendah dari pertumbuhan total aset asuransi komersial yang sebesar 3,81% (yoy) dalam kurun sembilan bulan.

    Adapun target OJK untuk pertumbuhan premi asuransi jiwa adalah 7,6% pada tahun 2024 ini. Tapi pendapatan premi dalam realisasinya hanya mampu tumbuh 2,73% menjadi Rp 135,64 triliun hingga September 2024, setelah beberapa waktu cenderung tercatat menurun.

    Ogi menerangkan, salah satu pendorong kinerja industri asuransi jiwa ke depan adalah peta jalan yang sudah diluncurkan pada tahun 2023 lalu. Ini akan memacu kinerja asuransi jiwa yang lebih baik di masa mendatang. “Kita sudah punya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian 2023-2027, kami menghadapkan implementasinya berjalan dengan baik,” tegas Ogi.

    Selanjutnya pada 2025 mendatang, Ogi mengatakan bahwa tantangan utama industri perasuransian yaitu ketidakpastian ekonomi global. Di samping itu, berbagai perspektif baik dari konsumen, industri, dan ekonomi makro juga perlu disikapi oleh industri perasuransian.

    “Dari perspektif konsumen secara fundamental dapat dilihat dari tingkat literasi dan inklusi yang rendah. Dari perspektif industri, tantangan yang dikaitkan dengan dukungan permodalan, kebutuhan akan tenaga expert, dan infrastruktur yang memadai,” ungkap Ogi.

    Sementara dari perspektif yang lebih ekonomi makro, OJK melihat industri perasuransian butuh penguatan supaya bisa berkontribusi lebih terhadap perekonomian, termasuk penguatan dari segi manajemen risiko maupun tata kelola. (raf)

  • Sampai Oktober, Penyidik OJK Tuntaskan 131 Perkara Jasa Keuangan

    Sampai Oktober, Penyidik OJK Tuntaskan 131 Perkara Jasa Keuangan

    JATIMPEDIA, Jakarta –  Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan penyidik OJK menuntaskan sebanyak 131 perkara di sektor jasa keuangan per Oktober 2024.

    “Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Oktober 2024, penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara yang terdiri dari 105 perkara perbankan, lima perkara pasar modal,” kata Mirza dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.

    Total 131 perkara tersebut terdiri dari 105 perkara perbankan, lima perkara pasar modal,, 20 perkara bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dan satu perkara di sektor lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan lainnya (PVML).

    Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 117 perkara diantaranya 108 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan sembilan perkara masih dalam tahap kasasi.

    Di sisi lain, Mirza menuturkan dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah, OJK mengarahkan fokus pengembangan perbankan syariah selama tahun 2024-2025 pada lima area.

    Lima area tersebut meliputi konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah, serta peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKM.

    Guna mengembangkan produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional, OJK meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah yaitu, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

    OJK juga memperkuat aliansi strategis dalam ekosistem keuangan syariah dengan berkolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyelenggarakan Ijtima’ Sanawi (Pertemuan Tahunan) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2024 di Jakarta.

    Untuk meningkatkan literasi keuangan syariah, OJK telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan antara lain Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2024 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pembukaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 di Balikpapan, dan kegiatan Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) pada Oktober 2024 di DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari BIK sekaligus memperingati Hari Santri 2024.

    Kemudian, telah dilakukan juga peluncuran EPIKS pertama di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berlokasi di Pondok Pesantren Raudhatul Azhar Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

    Dalam rangka meningkatkan peran lembaga jasa keuangan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, OJK menyelenggarakan kegiatan sinergi keuangan asuransi syariah bekerja sama dengan pelaku industri dan civitas akademika di Bandar Lampung.

    Selain itu, dilakukan juga training of community terkait dengan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) syariah yang dilakukan kepada mahasiswa dari berbagai universitas di Bandar Lampung.(raf)

  • OJK :  Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

    OJK : Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

    JATIMPEDIA, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah sebagai upaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah.

    OJK mengembangkan produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan syariah atau shari’ah-based product, sehingga mempunyai unique value proposition yang tidak dapat dilakukan oleh perbankan konvensional.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Minggu, menjelaskan ketiga pedoman itu, diantaranya Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, serta Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

    Dian menyebut penerbitan pedoman itu merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah, dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

    “Pedoman Produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah, sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” ujar Dian.

    Ia menjelaskan, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah merupakan pedoman ketiga, setelah sebelumnya OJK telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah dan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah, yang disusun bersama DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya.

    “Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan dan dapat menjadi alternatif bagi industri perbankan syariah untuk diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah,” ujar Dian.

    Adapun, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah memuat beberapa hal, diantaranya :

    1. Ketentuan pembiayaan mudarabah secara umum
    2. Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudarabah
    3. Ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha
    4. Mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudarabah
    5. Mekanisme pelunasan dipercepat
    6. Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah
    7. Pengakuan hasil usaha dalam pembukuan pembiayaan mudarabah
    8. Skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan mudarabah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah.
    Kemudian, terkait Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, Ia menjelaskan bahwa perbankan syariah memiliki potensi untuk mengembangkan produk dengan kekhasan syariah sebagai bentuk diferensiasi model bisnis dari perbankan konvensional, terutama transaksi yang berbasis investasi.

    Ia melanjutkan bahwa SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah membedakan antara produk Investasi dan produk Simpanan pada perbankan syariah.

    Adapun, pedoman Implementasi SRIA memuat beberapa hal, diantaranya :

    1. Struktur produk SRIA meliputi ketentuan umum, para pihak, kepatuhan syariah, asesmen, minimum jumlah dan tenor investasi, distribusi bagi hasil, biaya operasional, dan pengembalian investasi
    2. Kontrol internal dan manajemen risiko SRIA meliputi kontrol internal, manajemen risiko konsentrasi dan manajemen risiko likuiditas
    3. Perilaku pasar (market conduct) dari transaksi SRIA
    4. Transparansi dan pengungkapan SRIA meliputi prinsip umum, lembar informasi produk, syarat dan ketentuan perjanjian dan laporan kinerja
    5. Ketentuan prudensial SRIA yang meliputi aspek prudensial dan investasi SRIA melalui valuta asing
    6. Skema, mekanisme dan pembukuan SRIA yang meliputi skema, mekanisme, pelaporan dan ilustrasi pencatatan.

    Sementara itu, terkait Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Ia menjelaskan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) mendorong perbankan syariah melakukan transformasi melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya sinergi dengan keuangan sosial syariah untuk memberikan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat.

    CWLD merupakan produk berbasis wakaf uang temporer yang melibatkan peran Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menyusun program wakaf yang dapat meningkatkan potensi perwakafan dan juga meningkatkan kinerja perbankan syariah.(cin)

  • Hingga September, Satgas Pasti OJK Blokir 2.741 Entitas Ilegal

    Hingga September, Satgas Pasti OJK Blokir 2.741 Entitas Ilegal

    JATIMPEDIA, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal mulai dari Januari-September 2024.

    Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin, mengatakan pemblokiran entitas investasi ilegal ini terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

     

    “Sejak Januari hingga September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Banten (KOJT) berhasil menghentikan 2.741 aktivitas keuangan ilegal,” katanya saat kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten di Jakarta.
    Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut diantaranya 2.500 pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal. Selain itu dari sisi pengaduan, ada 12.733 pengaduan masyarakat terdiri dari 12.021 pinjol ilegal dan 712 investasi ilegal.
    “Situs dan aplikasi ilegal ini berpotensi besar merugikan masyarakat,” katanya.
    Lebih lanjut, kata Friderica, berdasarkan undang-undang P2SK atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan OJK menjadi koordinator untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
    “Karena kondisi itu, kami membentuk Satgas Pasti pembenrantasakan aktivitas keuangan ilegal,” sambungnya.
    Meski OJK telah berhasil menutup aktivitas pinjol dan investasi ilegal namun masih menemukan kembali aktivitas tersebut, karena menurutnya aktivitas pinjol tersebut lebih banyak dikendalikan melalui luar negeri.
    “Jadi ketika kami take down website dan aplikasi tapi muncul lagi, memang banyak sekali hal yang kami temukan. Intinya, kami sudah bekerja dan beberapa rekening pelaku dari aktivitas uang ilegal ini sudah kami masukkan ke ranah hukum untuk diberikan hukuman sesuai undang-undang PP2SK,” katanya. (cin)
  • OJK Tingkatkan Akses Keuangan melalui Pasar Keuangan Rakyat

    OJK Tingkatkan Akses Keuangan melalui Pasar Keuangan Rakyat

    JATIMPEDIA, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan akses keuangan masyarakat melalui kegiatan Pasar Keuangan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024 sebagai rangkaian dari Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta penggunaan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat,” kata Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena, di Jakarta, Senin.
    Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 18-20 Oktober 2024 itu, Sophia menuturkan peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat harus diiringi dengan penerapan tata kelola yang baik oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Hal itu akan membangun dan mewujudkan sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
    “Penerapan tata kelola yang baik juga akan membangun kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan jasa keuangan terutama bagi konsumen jasa keuangan yang baru. Inklusi keuangan yang meningkat dan industri jasa keuangan yang tumbuh akan berkontribusi pada perekonomian daerah,” ujarnya.
    Rangkaian kegiatan diisi dengan pameran 29 stan industri jasa keuangan, 10 stan pemerintah daerah, bazar usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), edukasi keuangan, berbagai perlombaan, hiburan dan kegiatan sosial di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
    Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bukti kolaborasi dan sinergi yang terus dilakukan OJK dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, industri jasa keuangan, dan para pemangku kepentingan lain di daerah. Kegiatan itu merupakan program rutin OJK dan dilaksanakan di kabupaten atau kota secara bergantian setiap tahunnya.
    Pemilihan Kabupaten Lombok Timur menjadi lokasi pelaksanaan Pasar Keuangan Rakyat NTB 2024, dikarenakan jumlah penduduk yang besar yaitu 1.404.300 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023. Sehingga, melalui program itu diharapkan dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat khususnya di Kabupaten Lombok Timur.
    Pada kegiatan tersebut, juga dilakukan peluncuran Program Strategis Literasi dan Inklusi Keuangan di NTB, di antaranya Penetapan Campaign Manager Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) 10 Kabupaten/Kota di NTB, Peluncuran Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) pertama di NTB, yang berlokasi di Pondok Pesantren Raudhatul Azhar Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, dan Peluncuran Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
    Selanjutnya, ada kegiatan Anugerah Desa Cakap Keuangan sebagai tindak lanjut program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi NTB NGERAOS SOLAH (Ngobrol Literasi Keuangan Bersama OJK dan IJK), yang tahun ini diikuti perangkat desa dari 139 kelurahan/desa yang tersebar di 16 kecamatan dan tujuh kabupaten/kota.
    Kemudian, ada acara simbolis penyaluran program TPAKD Lombok Timur BERKEMBANG (Berantas Rentenir Melalui Kredit Tanpa Bunga), hingga triwulan III-2024 telah disalurkan kredit modal kerja kepada 11.839 orang peternak sapi dan UMKM dengan nilai total Rp154,54 miliar.
    “Melalui penyelenggaraan Pasar Keuangan Rakyat ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan legal semakin meningkat, seiring dengan terbukanya akses keuangan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia,” kata Sophia pula.(raf)
  • OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah

    OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah

    JATIMPEDIA, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027. Tujuannya untuk meningkatkan peran BPD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan perekonomian nasional.

    Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Senin (14/10/2024) di Jakarta. “Penguatan BPD penting sebagai salah satu pilar  pengembangan ekonomi daerah, yang akan menentukan kelanjutan perekonomian Indonesia nantinya,” ujarnya.

    Menurut Mahendra, peta jalan tersebut merupakan wujud komitmen OJK untuk menciptakan BPD yang sehat, resiliens, sehat, dan berdaya saing. “Kami berkomitmen kepada reformasi seluruh aspek perekonomian yang akan menentukan keberhasilan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

    Mahendra menyatakan peningkatan kapasitas BPD harus dilakukan dari sisi permodalan, sumber daya manusia, teknologi informasi dan tata kelola. Dari sisi permodalan, OJK menetapkan modal inti minimum BPD harus mencapai Rp3 triliun hingga akhir tahun ini.

    Karena itu, BPD diminta berkonsolidasi atau membentuk kelompok usaha bersama (KUB) antar BPD. Sehingga peran BPD di daerah bisa lebih optimal dalam membangun perekonomian daerah, khususnya sektor UMKM.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut peta jalan itu sebagai ‘regional champion’. “Ini disusun bersama Kementerian Dalam Negeri untuk menjadikan BPD sebagai juara di daerah,” ucapnya.

    Melalui peta jalan tersebut, OJK akan memantau perkembangan BPD setiap triwulan. “BPD, termasuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat) merupakan bagian dari sistem yang akan dikembangkan bersama bank umum dan syariah,” ujar Dian.

    Saat ini terdapat 27 BPD dengan total aset senilai Rp962 triliun. Sementara itu, 12 di antaranya sedang berproses menjadi KUB. (raf)