Pelindo Transformasikan Penagihan Layanan Nonpetikemas Satu Pintu

JATIMPEDIA, Gresik  -  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengintegrasikan administrasi penagihan layanan nonpetikemas di 21 cabang PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) mulai 1 November 2026.

Melalui kebijakan ini, Pelindo mengambil alih penerbitan nota layanan, pengelolaan administrasi penagihan, hingga penerbitan dokumen perpajakan yang sebelumnya ditangani SPMT.
 
Perubahan tersebut berlaku mulai pukul 00.01 waktu setempat, termasuk di Cabang Gresik. Langkah ini menjadi bagian dari konsolidasi layanan kepelabuhanan Pelindo Group untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan kepada pengguna jasa.
 
Dalam skema baru, Pelindo menjadi entitas penerbit nota dan pengelola administrasi penagihan, termasuk penerbitan dokumen perpajakan serta pendebetan rekening melalui sistem Autocollect System (ACS). Meski demikian, perubahan tersebut tidak menggeser pelaksanaan operasional pelayanan yang tetap dijalankan oleh masing-masing entitas operasional.
 
Pimpinan Pelindo Multi Terminal Pelabuhan Gresik, Sutopo, mengatakan integrasi administrasi tersebut diharapkan mampu membuat proses penagihan lebih efisien sekaligus memberikan kepastian bagi pelanggan dalam pengurusan dokumen layanan kepelabuhanan.
 
“Integrasi administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses penagihan sekaligus memberikan kejelasan bagi pelanggan dalam pengurusan dokumen layanan kepelabuhanan. Di sisi operasional, pelayanan di Pelabuhan Gresik tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
 
Bagi pengguna jasa, perubahan ini tidak mengharuskan penyesuaian mekanisme pengajuan layanan. Proses permohonan maupun pemesanan layanan (*booking*) tetap dilakukan melalui platform Customer Portal. Dengan demikian, integrasi difokuskan pada tata kelola administrasi dan penagihan, bukan pada perubahan alur pelayanan operasional.
 
Pelindo juga menetapkan ketentuan transisi untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam proses penagihan. Penentuan entitas penerbit nota mengacu pada tanggal permohonan pelayanan barang yang tercatat dalam Customer Portal. Nota yang diterbitkan sebelum tanggal efektif peralihan tetap menjadi tanggung jawab administrasi SPMT, sedangkan penerbitan nota setelah tanggal tersebut mengikuti skema baru.
 
Ketentuan ini penting diperhatikan pelanggan, terutama dalam pengurusan dokumen perpajakan dan penyesuaian administrasi transaksi. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23, pengajuan penggantian PPh Pasal 23 melalui IBS, serta pembatalan nota harus ditujukan kepada entitas yang menerbitkan nota sesuai periode transaksinya.
 
Untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, Pelindo menyediakan kanal informasi melalui Customer Care Pelindo di nomor 102, WhatsApp 0811-1552-102, dan surat elektronik [email protected].
 
Integrasi ini menandai langkah Pelindo dalam menyelaraskan administrasi layanan terminal multipurpose di berbagai cabang. Bagi pelanggan, kunci penyesuaiannya terletak pada ketepatan entitas penerbit nota dan kelengkapan dokumen, sementara akses pengajuan layanan serta operasional kepelabuhanan tetap berjalan melalui mekanisme yang sudah berlaku.

Editor : Arif

Berita Terbaru