JATIMPEDIA, Surabaya - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang diangkut kapal memenuhi kapasitas serta batas teknis kapal sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Budi Mantoro, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi, khususnya pada sektor angkutan laut dan penyeberangan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, termasuk pada angkutan laut dan penyeberangan sekaligus mendukung implementasi kebijakan nasional zero ODOL pada 2027,” kata Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pengawasan kendaraan ODOL di pelabuhan memerlukan sinergi antarpemangku kepentingan serta dukungan sistem informasi yang terintegrasi. Dengan demikian, proses pengawasan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Sebagai upaya mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tengah menyiapkan integrasi sistem e-ticketing milik perusahaan pelayaran dengan sistem Inaportnet.
Budi menegaskan, integrasi sistem informasi diperlukan agar data kendaraan dan manifest penumpang dapat dimanfaatkan secara efektif dalam mendukung pengawasan operasional angkutan laut.
“Sehingga operasional angkutan laut dapat berlangsung dengan efektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Saat ini, Pelabuhan Tanjung Perak telah menerapkan sistem One Person, One Ticket (OPOT), yang mengharuskan setiap penumpang memiliki tiket resmi sesuai identitas masing-masing.
Ke depan, sistem e-ticketing tersebut akan diintegrasikan dengan Inaportnet untuk memperkuat keterhubungan data dan mendukung pengawasan angkutan laut, termasuk dalam upaya penerapan kebijakan nasional zero ODOL pada 2027.
Editor : Taufiq