JATIMPEDIA, Jakarta - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menargetkan dapat mensertifikasi 1.050 produk usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) per tahun guna mendukung daya saing di dunia usaha.
"Harapannya kalau mereka dapat bina UMKM, kemudian dapat SNI penetrasi pasarnya bisa lebih luas," kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Donny Purnomo Januardhi Effyandono di Jakarta, Senin, usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR-RI.
Menurut dia, dukungan terhadap sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku UMKM memang dibutuhkan, agar produk yang dihasilkan mereka dapat bersaing baik di dalam maupun luar negeri.
Apalagi kata Donny, saat ini produk UMKM juga masih sulit bersaing di kancah domestik, sehingga membutuhkan sertifikat SNI agar dapat diterima di pasar yang lebih luas.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR-RI bersepakat untuk meningkatkan sertifikasi produk UMKM per tahun bisa mencapai 1.050 UMKM.
"Kami upayakan supaya bisa berjalan untuk per tahun yang disertifikasi 1.000," ujarnya.
Donny menambahkan bahwa saat ini dari 64 juta lebih pelaku UMKM yang tersebar di Indonesia baru 1 juta lebih yang telah tersertifikasi.
Jumlah tersebut lanjut dia sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah pelaku UMKM, untuk itu BSN berupaya meningkatkan capaian sertifikasi.
Selain itu, BSN juga menargetkan dapat melakukan sosialisasi kepada 20 ribu lebih pelaku UMKM, hal ini untuk mendukung target sertifikasi 1.050 UMKM per tahun.
"Kalau dari total sekitar 64 juta. Sampai tahun ini yang sudah dapat Bina UMKM sekitar 1.080.000," katanya menambahkan.
Pada rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR-RI bersama BSN menyepakati adanya penambahan anggaran untuk sertifikasi UMKM yang semula hanya ditargetkan 105 UMKM menjadi 1.050 UMKM dengan total anggaran Rp82 miliar dari sebelumnya Rp4 miliar.
Sementara untuk total pengajuan anggaran BSN tahun 2027 direncanakan sebesar Rp300 miliar.
Editor : Rizky
URL : https://jatimpedia.id/news-16929-bsn-tiap-tahun-targetkan-sertifikasi-1050-umkm-