Sejak 2022 Shopee Sebut Empat Miliar Produk Lokal Terjual

JATIMPEDIA, Jakarta  - Platform lokapasar Shopee Indonesia mencatat empat miliar produk lokal terjual melalui kanal Shopee Pilih Lokal sejak 2022.

Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang mengatakan capaian tersebut merupakan akumulasi penjualan produk dalam negeri melalui kanal khusus produk lokal di platform tersebut.

“Sejak tahun 2022 sudah ada 4 miliar produk yang berhasil terjual melalui kanal Shopee Pilih Lokal ini,” kata Balques dalam Peluncuran Program Akselerasi Produk Lokal di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis.

Menurut Balques, penguatan pemasaran produk lokal dilakukan antara lain dengan meningkatkan eksposur produk agar lebih mudah ditemukan konsumen serta membantu pelaku usaha memperluas jangkauan pasar di dalam negeri hingga pasar global.

Ia mengatakan peningkatan keterampilan digital juga dilakukan melalui kelas daring Kampus Shopee yang telah menjangkau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di 514 kabupaten dan kota di Indonesia, dengan lebih dari 350 jam pelatihan dan sekitar 400 modul.

Pelaku usaha dalam negeri juga dapat memanfaatkan Program Ekspor Shopee dan Program Ekspor Shopee Flexi untuk memperluas jangkauan produk ke pasar luar negeri.

Balques menjelaskan Program Ekspor Shopee memberikan dukungan pengelolaan kepada penjual, sedangkan Program Ekspor Shopee Flexi memberikan keleluasaan kepada pelaku usaha untuk mengelola strategi penjualannya.

“Kalau Program Ekspor reguler kita bantu manajemennya dari A sampai Z. Kalau yang Flexi monggo bisa dikelola sendiri, kebebasan untuk menentukan margin, harga, strategi, dan lain-lain,” ujar dia.

Salah satu pelaku usaha yang memanfaatkan kanal digital adalah Mpok Mumun, pelaku usaha oleh-oleh khas Jakarta yang mulai berjualan melalui Shopee pada 2022 setelah sebelumnya memasarkan produknya di pasar.

Mpok Mumun mengatakan omzet usahanya saat ini berkisar Rp50 juta hingga Rp75 juta per bulan.

“Alhamdulillah, Omzetnya bisa Rp50 juta sampai Rp75 juta per bulan,” ungkap Mpok Mumun.

​​​​​​​Ia mengatakan usahanya kini memiliki empat toko serta tiga titik lainnya dengan jumlah karyawan mencapai 17 orang.

Produk yang dipasarkan antara lain dodol, kembang goyang, biji ketapang, rengginang, akar kelapa, dan bir pletok.

​​​​​​​Menurut Mpok Mumun, pemanfaatan perdagangan elektronik telah memperluas jangkauan penjualan produknya hingga ke berbagai daerah di Indonesia.

“Dengan Shopee kita jadi bisa meluncur ke semuanya, ke semua daerah,” ujar Mpok Mumun.

​​​​​​​Pemanfaatan perdagangan elektronik untuk menjangkau pasar luar negeri juga disampaikan salah satu pelaku usaha fesyen yang mengikuti kegiatan tersebut.

Pelaku usaha itu mengatakan produknya telah dipasarkan melalui Shopee ke Filipina, Malaysia, dan Singapura, dengan volume penjualan ke luar negeri berkisar satu hingga 100 produk per bulan.

Dalam acara yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan digitalisasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dihindari dalam perkembangan pola perdagangan.

“Jualan kan sekarang memang kita nggak bisa menghindar dari digitalisasi,” kata Budi.

Menurut Budi, kanal daring menjadi pilihan bagi sebagian pelaku usaha karena membuka toko fisik membutuhkan modal lebih besar, termasuk untuk tempat usaha dan tenaga kerja.

Namun, ia mengatakan perdagangan secara fisik tetap memiliki peran karena konsumen juga membutuhkan pengalaman melihat produk secara langsung.

Karena itu, menurut Budi, sebagian pelaku usaha saat ini menggabungkan penjualan daring dan luring melalui pola perdagangan hibrida.

“Sampai sekarang offline tetap eksis dan juga mereka kebanyakan melakukan hibrida,” tutur Mendag.

Sebagai konteks, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai lebih dari 130 miliar dolar AS atau sekitar Rp2.324 triliun pada 2026, dengan tingkat penetrasi internet sekitar 79,5 persen dari total populasi.

Pemerintah juga memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang berlaku sejak diundangkan pada 8 Juni 2026.

Regulasi tersebut antara lain mengatur pengutamaan promosi produk dalam negeri dan UMKM, transparansi informasi produk dan biaya, mekanisme pengaduan, serta perlindungan konsumen.

Berita Terbaru