Sepanjang 2025, Penerimaan Negara Dari Bea dan Cukai Capai Rp300,3 Triliun

JATIMPEDIA, Jakarta  - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp 300,3 triliun sepanjang tahun 2025.

Pencapaian ini dinilai solid dan mencerminkan ketahanan fiskal di tengah tantangan perlambatan perdagangan global, didukung oleh optimalisasi berbagai fasilitas perdagangan yang semakin dimanfaatkan pelaku usaha.

Secara rinci, kontributor terbesar tetap berasal dari penerimaan cukai yang menyumbang Rp 221,7 triliun, meskipun mengalami kontraksi tahunan sebesar 2,1%. Sementara itu, penerimaan bea keluar justru melonjak signifikan sebesar 36,1% (year-on-year) menjadi Rp 28,4 triliun, sekaligus berhasil melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Di sisi lain, penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp 50,2 triliun, turun 5,3% secara tahunan.

"Kinerja positif penerimaan bea keluar didorong oleh kenaikan harga CPO global, peningkatan volume ekspor kelapa sawit, serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (2/2/206).

Di bidang pengawasan, Bea Cukai terus memainkan peran strategis dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman barang ilegal dan berbahaya. Posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan di jalur perdagangan dunia menjadikan pengawasan lalu lintas barang, khususnya untuk mencegah penyelundupan narkotika, sebagai tugas yang sangat krusial.

Sepanjang 2025, Bea Cukai berhasil menyelamatkan sekitar 33 juta jiwa dari potensi peredaran narkotika. Berdasarkan data resmi, instansi ini melakukan 1.806 kali penindakan terkait narkotika dengan total barang bukti yang disita mencapai 18,4 ton.

Selain narkotika, Bea Cukai juga menindak berbagai pelanggaran kepabeanan lainnya, seperti penyelundupan pakaian bekas, limbah elektronik, perdagangan satwa liar, serta pelanggaran administrasi. Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 14.000 tindakan penindakan di bidang kepabeanan dengan total nilai barang sitaan mencapai Rp 7,6 triliun.

Di sektor cukai, Bea Cukai melakukan 21.470 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp2,3 triliun. Aksi penindakan ini masih didominasi oleh peredaran rokok ilegal, dengan bukti yang disita mencapai sekitar 1,4 miliar batang.

Selain pengawasan, Bea Cukai juga terus memperkuat perannya sebagai fasilitator perdagangan dan industri nasional. Sepanjang 2025, lebih dari Rp 40 triliun insentif kepabeanan dan cukai telah disalurkan untuk mendukung UMKM, industri, serta kelancaran berbagai agenda nasional dan internasional.

Melalui program Klinik Ekspor yang hadir di berbagai daerah, hingga Desember 2025 tercatat 1.616 UMKM menjadi binaan Bea Cukai. Dari jumlah tersebut, 745 UMKM berhasil menembus pasar ekspor global.

"Dukungan juga kami berikan kepada industri kecil dan menengah melalui fasilitas KITE IKM, yang telah dimanfaatkan oleh 112 IKM dengan nilai fasilitas mencapai Rp26,67 miliar," ungkap Nirwala.

Sementara itu, fasilitas Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan investasi. Hingga akhir 2025, Kawasan Berikat tercatat menyerap lebih dari 1,8 juta tenaga kerja. Sementara itu, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat realisasi investasi kumulatif sebesar Rp 314 triliun dengan daya serap tenaga kerja mencapai 2,03 juta orang.

"Tak hanya itu, selama 2025 kami juga hadir di balik layar memastikan kelancaran arus barang pada berbagai agenda nasional dan internasional," jelas Nirwala. 

Berita Terbaru