Tag: #ditjen bea cukai

  • Dirjen Bea Cukai Apresiasi Tim NLE Gresik Raih Rapor Hijau

    Dirjen Bea Cukai Apresiasi Tim NLE Gresik Raih Rapor Hijau

    JATIMPEDIA, Gresik – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani memberi apresiasi kepada Tim National Logistics Ecosystem (NLE) Gresik yang berhasil meraih Rapor Hijau. Atas pencapaian itu Ditjen Bea Cukai memberikan penghargaan kepada Bea Cukai Gresik, KSOP Kelas II Gresik, dan PT Pelindo (Persero) Regional Gresik.

    Mewakili Dirjen Bea Cukai, Kasie PLI Kantor Bea Cukai Gresik, Eko Rudi menyerahkan penghargaan tersebut kepada Kepala KSOP Kelas II Pelabuhan Gresik Hortman Siagian di Kantor KSOP, Kamis (9/1). Penghargaan ini merupakan bukti nyata hasil kerja keras dan kolaborasi yang solid antar instansi.

    Kepala Bea Cukai Gresik Adrijanto Wahjudi melalui kasie PLI Eko Rudi menjelaskan, program NLE dirancang sebagai solusi integratif untuk menyederhanakan proses perizinan dan memastikan kelancaran arus barang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan meminimalkan hambatan administratif dan mempercepat pergerakan barang di pelabuhan.

    “Implementasi NLE di Gresik melibatkan koordinasi erat antara instansi pemerintah dan pihak swasta. Upaya ini tidak hanya meningkatkan kecepatan proses logistik tetapi juga memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam setiap tahap pengurusan perizinan,” ujar Eko Rudi.

    Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pelabuhan Gresik Hotman Siagian, menyatakan, penghargaan ini adalah merupakan sebagai bukti nyata hasil kerja keras dan kolaborasi yang solid antar instansi/stakeholder terkait di khususnya di Pelabuhan Gresik.

    Hotman menambahkan, pencapaian penghargaan ini dapat diraih atas dasar kolaborasi dan partisipasi aktif Kantor KSOP Kelas II Gresik dalam pencapaian tugas serta mendukung program National Logistics Ecosystem (NLE) secara nasional. “Program National Logistics Ecosystem (NLE) dirancang sebagai solusi integratif untuk menyederhanakan proses perizinan dan memastikan kelancaran arus barang di pelabuhan,” tutur Hotman.

    Hotman menjelaskan program ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen international sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang. Berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta di dukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan layanan sistem -sistem logistik yang telah ada.

    “Kantor KSOP Kelas II Gresik sendiri mendukung penuh atas program National Logistics Ecosystem (NLE) karena program ini dapat menciptakan keteraturan pada bidang logistik, sehingga kegiatan ekosistem logistik mempercepat pergerakan barang di pelabuhan. Hal ini juga tidak hanya meningkatkan kecepatan proses logistik, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam setiap tahap pengurusan dokumen perizinan,” tutup Hotman. (eka)

  • Bea Cukai Jatim 1 Bukukan Penerimaan Cukai dan Kepabeanan Rp 119,44 Triliun

    Bea Cukai Jatim 1 Bukukan Penerimaan Cukai dan Kepabeanan Rp 119,44 Triliun

    JATIMPEDIA, Surabaya – Kanwil Bea Cukai Jatim 1 mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai terealisasi sebesar Rp119,44 triliun. Jumlah ini tercatat 78,58 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Penerimaan ini tumbuh 2,06 persen year on year (yoy) didorong oleh pertumbuhan penerimaan bea masuk dan cukai. Karena penerimaan cukai terealisasi sebesar Rp113,2 triliun atau tumbuh 1,65 persen (yoy).

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kepabeaan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim 1, Kunawi, Kamis (26/12).

    “Penerimaan bea masuk tumbuh 10,57 persen (yoy) karena adanya peningkatan nilai impor dan kenaikan tarif efektif bulan November, serta penguatan nilai tukar USD terhadap rupiah,” katanya.

    Kunawi menambahkan, penerimaan bea keluar sebesar Rp145,7 miliar atau terkontraksi 3,06 persen (yoy), namun kondisinya terus membaik.

    Menurutnya, ini dipengaruhi oleh harga referensi crude palm oil (CPO) yang perlahan mulai naik signifikan terutama bulan November 2024 dan harga referensi kakao yang tinggi.

    “Selain penerimaan tersebut, DJBC Jatim juga memungut pajak rokok Rp11,2 triliun dan dana sawit Rp653,25 miliar sampai dengan 30 November,” paparnya.

    Kunawi menambahkan pihaknya berupaya bisa mencapai target tahun 2024. Meskipun cukai rokok batal naik pada tahun depan. “Yang naik hanya harga rokok eceran,” pungkasnya.  (eka)

  • Hingga Oktober 2024, Kanwil Bea Cukai Jatim I Realisasikan Penerimaan Rp 107 Triliun

    Hingga Oktober 2024, Kanwil Bea Cukai Jatim I Realisasikan Penerimaan Rp 107 Triliun

    JATIMPEDIA, Surabaya – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki mengatakan penerimaan kepabeanan dan cukai terealisasi sebesar Rp 107,93 triliun atau sebesar 71,01 persen dari target APBN.

    Penerimaan ini tumbuh 2,21 persen year on year (yoy) didorong pertumbuhan penerimaan bea masuk dan cukai.

    “Sedangkan penerimaan cukai terealiasi sebesar Rp 102,33 triliun tumbuh 1,77 persen (yoy),” ujarnya, Rabu (27/11).

    Untung menambahkan untuk penerimaan bea masuk tumbuh 12,2 persen karena adanya peningkatan impor dan kenaikan tarif efektif bulan Oktober, serta penguatan nilai tukar USD terhadap rupiah.

    Sedangkan penerimaan bea keluar sebesar Rp 99,24 miliar atau terkontraksi 28,3 persen (yoy).

    “Ini dipengaruhi oleh harga referensi crude palm oil (CPO) yang masih rendah dan turunnya netto ekspor barang kena bea keluar,” ujarnya.

    Selain penerimaan tersebut, lanjut Untung, DJBC Jatim 1 juga memungut pajak rokok Rp 10,1 triliun dan dana sawit Rp 597 miliar hingga 31 Oktober 2024.

    Lebih lanjut Untung mengatakan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan akhir Oktober 2024 sebesar Rp 6,75 triliun atau 122,63 persen dari target.

    Menurutnya PNBP ini terdiri dari PNBP Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 3,34 triliun atau 107,47 persen dari target.

    Kemudian PNBP lainnya sebesar Rp 3,4 triliun atau 142,35 persen dari target

    “Realisasi pokok lelang Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim sampai dengan akhir Oktober 2024 mencapai Rp 4,13 triliun atau 96,55 persen dari target. Realisasi PNBP Lelang sebesar Rp 94,87 miliar atau 84,18 persen dari target Rp 112,7 miliar,” terangnya

    Untuk realisasi PNBP Pengurusan Piutang Negara Rp 391,37 juta atau 182,88 persen dari target Rp 214 juta. Dan realisasi PNBP Aset Rp 138 miliar atau 124,43 persen dari target Rp 110,91 miliar. (eka)

  • Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar

    Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar

    JATIMPEDIA, Gresik – Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe Madya Pabean B (Bea Cukai) Gresik bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 8,3 miliar.

    Pemusnahan secara simbolis dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, di halaman Kantor Bupati Gresik, Kamis (7/11).

    Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan Kementrian Keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan Fair Treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar Cukai sesuai kewajibannya.

    Dengan adanya penindakan ini, Wahjudi mengatakan tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas.

    “Sampai saat ini KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 491.544.000,” tuturnya.

    Kepala KPPBC TMP B Gresik Wahyudi Andrijanto bersama Sekda Gresik Ahmad Washil serta sejumlah pimpinan instansi saat memusnahkan minuman alkohol sitaan Bea Cukai dan Satpol PP Gresik

    Sementara itu Sekda Gresik Achmad Washil menyampaikan sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan rokok ilegal. Dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Bea Cukai.

    “Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” kata Achmad Washil dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

    Adapun jumlah hasil operasi penindakan antara Satpol PP dan Bea Cukai Gresik selama periode 2023-2024 sebanyak 6.201.740 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk. Serta 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

    “Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147,” ungkapnya.

    Dia mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT digunakan untuk mendanai program/kegiatan. Di antaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

    “Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi,” katanya.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, Kasatpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Kasatpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito serta Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan. (adv)

  • Netizen Akui Salah Sasaran Serang Bea Cukai Terkait Barang Bawaan

    Netizen Akui Salah Sasaran Serang Bea Cukai Terkait Barang Bawaan

    JATIMPEDIA, Jakarta – Warganet atau netizen mengaku selama ini salah sasaran menyerang Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan atas masalah-masalah yang selama ini terjadi atas barang bawaan maupun importasi.

    Pengakuan ini muncul kala salah satu pemilik akun X, @Aldoariakusumah, membagikan tangkapan layar bahwa adanya penahanan barang kiriman dari luar negeri oleh Bea Cukai terkati perlatan olahraga paralayang milik atlet.

    Dalam gambar yang dirinya bagikan tersebut, tertulis bahwa seorang atlet paralayang mengaku dirinya mendapat kiriman barang dari Austria berupa harness paragliding (serupa tas ransel untuk pralayang). Namun, barang tersebut tertahan di Bea Cukai Pasarbaru dengan alasan tidak boleh masuk ke Indonesia.

    Padahal, sebelumnya pada 2022, atlet tersebut pernah membeli barang bekas dari Australia dan sampai dengan selamat tanpa adanya penahanan.

    Bea Cukai melalui akun resminya @beacukaiRI menegaskan bahwa dalam hal importasi barang, terdapat ketentuan impor barang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), salah satunya impor barang dalam keadaan bekas.

    Hal tersebut diatur pada Permendag No. 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

    Adapun pada Permendag No. 7/2024, Lampiran IV, Poin B tentang Barang Bebas Impor Dalam Keadaan Tidak Baru dan Barang Dibatasi Impor Dalam Keadaan Tidak Baru, nomor 6 pada Kategori Pengecualian yakni Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional.

    Selama importasi barang dalam keadaan bekas tidak mendapatkan izin dari Kemendag, maka Bea Cukai sebagai institusi yang bertugas dalam pengawasan arus lalu lintas barang tidak dapat memproses importasi produk tersebut.

    “Sehingga kami sarankan untuk terlebih dahulu hubungi induk organisasi olahraga atau komite olahraga nasional terkait Surat Keterangan importasi peralatan olahraga dalam keadaan bekas, lalu lampirkan ke @kemendag melalui contact.us@kemendag.go.id,” tulis Bea Cukai.

    Warganet pun memberikan beragam komentar atas kejadian ini, salah satunya bahkan menilai Kementerian Perdagangan perlu berbenah terkait aturan yang dibuat.

    “Bener nih langsung tunjuk hidung aja yang bikin aturan @Kemendag biar berbenah dan evaluasi. Selama ini ternyata kita salah sasaran gaesss wkwk,” tulis @rakjatberdjaja. “Nah gitu, langsung tunjuk biang keladinya, biar tau sumber masalahnya siapa,” @TdibacaT.

    “Ini aturan plg ga make sense, katanya mw go green, recycle, reuse, reduce. Tp barang bekas layak pakai dan aman ditolak. Itu d pasar s****, pasar b### ama di toko online berapa bnyk yg jual preloved eks jepang ama korsel? Kerja koq tebang pilih,” tulis @wontonmie.

    Sebelumnya, Bea Cukai kerap menjadi sasaran warganet mulai dari peraturan barang bawaan penumpang dari luar negeri, yang mana diatur ketentuannya oleh Kementerian Perdagangan. (raf)

  • Bea Cukai Akan Perbaiki Proses Barang Impor

    Bea Cukai Akan Perbaiki Proses Barang Impor

    JATIMPEDIA, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan menyatakan bakal mengevaluasi dan memperbaiki proses impor barang kiriman ke depannya.

    “Kita terus perkuat perbaikan ke depan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di DHL Express Distribution Center, Tangerang, Banten, Senin.

    Dia mengatakan proses impor barang kiriman tidak hanya melibatkan satu pihak, melainkan juga melibatkan pihak-pihak lainnya seperti perusahaan jasa titipan (PJT) serta pelaku usaha.

    Oleh sebab itu, DJBC akan mengedukasi pihak-pihak yang terlibat sekaligus memperkuat komunikasi.

    DJBC juga telah secara aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman.

    Meskipun demikian, DJBC juga menyadari bahwa upaya yang telah dilakukan masih belum menjangkau masyarakat secara masif sehingga menyebabkan masih adanya permasalahan yang dialami para importir.

    Oleh sebab itu, DJBC akan meningkatkan upaya dalam melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan.

    Askolani memastikan seluruh komponen kepabeanan bekerja sama secara bersamaan. Pernyataannya ini menepis tudingan Bea Cukai baru menangani persoalan ketika masalahnya telah viral.

    “Tidak ada (tudingan itu). Semua kami jalan,” ujarnya.

    DJBC juga berterima kasih atas perhatian yang telah diberikan oleh masyarakat terkait perbaikan prosedur impor barang kiriman. Pihaknya akan secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat Undang-Undang (UU), yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.(cin)

  • Dirjen Bea Cukai: PMK 203/2017 untuk Mempermudah Penumpang

    Dirjen Bea Cukai: PMK 203/2017 untuk Mempermudah Penumpang

    JATIMPEDIA, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, ditetapkan untuk mempermudah penumpang.

    Askolani memberikan penjelasan sehubungan dengan keresahan masyarakat atas aturan barang bawaan penumpang pesawat dan kapal dari dan ke luar negeri.

    “Terkait PMK 203/2017, dapat kami sampaikan bahwa itu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan penumpang, dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki dan dibawa ke luar negeri,” jelasnya, dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, pada Senin (25/3).

    Dijelaskan Askolani, pelaporan barang bawaan penumpang itu difokuskan untuk high value goods seperti kamera, handphone, laptop dan lain-lain. Tujuannya, agar mempermudah dan mempercepat pelayanan, sehingga pihak bea cukai dapat menggunakan data itu untuk merilis kedatangan penumpang.

    Menurutnya, selama ini kebijakan tersebut sangat minimal dipakai oleh para penumpang, sebab memang secara lazim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun tidak mencatat itu. DJBC tetap memberikan percepatan dan pelayanan kepada penumpang yang sangat efektif.

    Askolani menyampaikan, selama ini, kebijakan tersebut banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang.

    “Kemudian, barang-barang itu apabila sudah dicatat sebelumnya, maka dalam waktu kedatangan pulang itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara. Itu yang kami lakukan,” terangnya.

    Sebelumnya, dalam keterangan resmi pihak bea cukai, disebutkan juga bahwa pemerintah terus berupaya memberi pelayanan terbaik kepada penumpang, sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).

    Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama lintas kementerian.

    “Tentunya komunikasi ini juga menjadi sangat penting kita edukasi kepada para pelaku usaha yang lainnya dan kami sampaikan bahwa barang-barang tersebut tidak dikenakan bea masuk atau PPN karena memang barang dari dalam negeri,” pungkasnya.(raf)

  • BC Terapkan Batasan Bawaan 5 Barang Impor Penumpang

    BC Terapkan Batasan Bawaan 5 Barang Impor Penumpang

    JATIMPEDIA, Jakarta – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menyatakan siap menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

    Ada lima barang bawaan yang dibatasi pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    “Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border,” uja Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, dikutip Selasa (12/3/2024).

    Menurut ketentuan, Permendag itu sudah mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Menurut Gatot, berlakunya Permendag tersebut akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

    Maka, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

    Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

    “Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang,” kata Gatot.

    “Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang,” imbuhnya.

    Dia menegaskan, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

    Jika terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

    “Jadi ada pembatasan barang bawaan. Kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja,” tuturnya.

    Gatot pun mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

    “Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” kata dia.(raf)

  • Pasuruan Klaim Sumbang Cukai Rokok Rp 67 Triliun, Terbesar Nasional

    Pasuruan Klaim Sumbang Cukai Rokok Rp 67 Triliun, Terbesar Nasional

    Pasuruan, JP – Pemerintah Kabupaten Pasuruan, mengklaim menjadi penyumbang cukai rokok terbesar di Indonesia. Setoran cukai rokok dari daerah ini tercatat sebesar Rp 67 triliun.

    “Kantor Bea Cukai kami itu menjadi penyumbang cukai terbesar di Indonesia, jumlahnya mencapai Rp 67 triliun,” ujar Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).

    Dia mengatakan, tingginya penerimaan cukai di Kabupaten Pasuruan karena banyaknya produsen rokok di wilayahnya. Tercatat, total ada 80 perusahaan rokok baik skala besar seperti Gudang Garam, Sampoerna, Esse, KDM, Apache, dan industri kecil dan menengah lainnya.

    Irsyad menyebut, Pasuruan menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp 260 miliar pada 2022. Ditargetkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau bisa meningkat menjadi Rp 338 miliar, seiring dengan kenaikan cukai rokok yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

    “Sepanjang 2022, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Pasuruan,” ucapnya.

    Irsyad bilang, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, salah satunya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hal ini telah diatur oleh pemerintah pusat di antara porsi peruntukan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dimanfaatkan bidang kesehatan.

    Adapun porsi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada tahun ini sebesar 10 persen khusus bidang penegakan hukum dan sebesar 40 persen bidang kesehatan. Sedangkan 50 persen lainnya digunakan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menggunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan baik yang digunakan peningkatan kualitas infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun kelengkapan sarana prasarana peralatan medis yang dibutuhkan.

    Pijakannya, grand design pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Di Pasuruan terdapat dua RSUD yang mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yakni RSUD Bangil dan RSUD Grati. Di RSUD Bangil, penggunaannya dialokasikan pengadaan alat kedokteran dan alat kesehatan.

    Bidang peternakan dan kesehatan hewan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program Keluarga Bersih Bersama Sadari Stunting Menuju Keluarga Sejahtera.

    Ada pula program Gerakan Minum Susu dengan sasaran tujuh ratus balita stunting 1.400 paket di 20 lokasi stunting.

    Selain itu, dana bagi hasil cukai hasil tembakau juga digunakan untuk memaksimalkan program Rest Area Pohgading, Kecamatan Pasrepan.

    “Agar hasilnya lebih berdampak signifikan, saya menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar lebih mengoptimalkan program dan kegiatan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ucapnya.

    Selain fokus pada bidang kesehatan, Pasuruan juga memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi karena bangkit dari pandemi merupakan tujuan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

    “Yang dilakukan di antaranya perbaikan jalan-jalan rusak seperti halnya yang tercantum dalam kebijakan pengaturan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang mencakup Program Pembinaan Lingkungan Sosial, di dalamnya termasuk pengalokasian anggaran untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (sat)

  • Cukai Rokok Naik 10 Persen, Perokok Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Banyak

    Cukai Rokok Naik 10 Persen, Perokok Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Banyak

    Jakarta, JP – Para perkok sebentar lagi harus bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin merokok. Sebab, pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata 10%, di mana kenaikan tersebut akan berbeda setiap golongannya.

    Adapun rincian kenaikannya adalah golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) meningkat rata-rata 11,5 – 11,75%, Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 12%, dan terakhir Sigaret Kretek Pangan (SKP) sebesar 5%.

    Dalam keterangan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Jokowi telah sepakat untuk mengerek tarif cukai rokok sebesar 10% pada 2023. Begitu juga 2024 mendatang sebesar 10%.

    “Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10% untuk 2023 dan 2024,” kata Sri Mulyani.

    Sementara itu, pemerintah juga memutuskan untuk mengerek tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan ini juga akan berlangsung selama lima tahun ke depan.

    “Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.

    Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL merupakan perintah langsung dari Jokowi, selain kenaikan tarif CHT. Dalam penetapan CHT, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

    Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

    Pertimbangan selanjutnya, tambah Sri Mulyani, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

    “Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan,” katanya.

    “Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” imbuh Sri Mulyani. (raf)