Semester I-2026 DJBC Jatim I Catat Bukukan Penerimaan Rp38,99 Triliun

JATIMPEDIA, Surabaya - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I membukukan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp38,99 triliun pada semester I 2026 atau setara 44,29 persen dari target yang ditetapkan pada tahun yang sama.

"Nilai tersebut setara 44,29 persen dari target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun anggaran 2026 yang diemban Kanwil DJBC Jawa Timur I, yang mencapai Rp88,03 triliun," kata Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi di Sidoarjo, Jatim, Selasa.

Menurutnya, target yang diemban oleh Kanwil DJBC Jatim I tersebut setara dengan 26,20 persen dari target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara nasional.

Rusman menjelaskan realisasi penerimaan pada semester I 2026 terdiri atas penerimaan cukai mencapai Rp36,19 triliun, penerimaan bea masuk sebesar Rp2,49 triliun, serta penerimaan bea keluar senilai Rp300 miliar.

Ia menyebut selama periode yang sama, Kanwil DJBC Jatim I juga melakukan 1.138 penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,42 triliun.

Dari jumlah penindakan tersebut, di bidang cukai pihaknya melakukan 556 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dari penindakan itu, disita 152,90 juta batang rokok ilegal setara dengan nilai Rp227,4 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Rp140,67 miliar.

Dari sisi pelayanan, kata Rusman, DJBC Jawa Timur I memberikan fasilitas penangguhan bea masuk senilai Rp797,35 miliar melalui kawasan dan gudang berikat untuk mendukung kegiatan industri dan perdagangan di wilayah terkait.

"Keberhasilan Kanwil DJBC Jatim I bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan negara yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari kemampuan kami melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mendukung dunia usaha agar semakin berdaya saing," ujar Rusman.

"Nilai tersebut setara 44,29 persen dari target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun anggaran 2026 yang diemban Kanwil DJBC Jawa Timur I, yang mencapai Rp88,03 triliun," kata Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi di Sidoarjo, Jatim, Selasa.

Menurutnya, target yang diemban oleh Kanwil DJBC Jatim I tersebut setara dengan 26,20 persen dari target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara nasional.

Rusman menjelaskan realisasi penerimaan pada semester I 2026 terdiri atas penerimaan cukai mencapai Rp36,19 triliun, penerimaan bea masuk sebesar Rp2,49 triliun, serta penerimaan bea keluar senilai Rp300 miliar.

Ia menyebut selama periode yang sama, Kanwil DJBC Jatim I juga melakukan 1.138 penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,42 triliun.

Dari jumlah penindakan tersebut, di bidang cukai pihaknya melakukan 556 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dari penindakan itu, disita 152,90 juta batang rokok ilegal setara dengan nilai Rp227,4 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Rp140,67 miliar.

Dari sisi pelayanan, kata Rusman, DJBC Jawa Timur I memberikan fasilitas penangguhan bea masuk senilai Rp797,35 miliar melalui kawasan dan gudang berikat untuk mendukung kegiatan industri dan perdagangan di wilayah terkait.

"Keberhasilan Kanwil DJBC Jatim I bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan negara yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari kemampuan kami melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mendukung dunia usaha agar semakin berdaya saing," ujar Rusman.

Berita Terbaru

Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2

Pasca penyelesaian Spin-Off InfraCo Tahap 1 yang berlaku sejak Januari 2026, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (InfraNexia) yang operating company PT Telkom …