Pemerintah Tetapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu

JATIMPEDIA, Jakarta  -Pemerintah resmi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2026 mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5% tanpa batas waktu. Aturan baru ini belaku bagi wajib pajak berbentuk PT Perorangan dan koperasi.

Melalui aturan baru ini, menggantikan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Adapun wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes dapat memanfaatkan PPh final UMKM hanya sampai waktu pemanfaatannya berakhir, atau 3-4 tahun sejak awal pemanfaatan.

"Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, dikutip Senin (1/6/2026).

Peredaran bruto yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 adalah: Pertama, jumlah keseluruhan omzet atas penghasilan dari usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun bersangkutan, baik itu penghasilan yang dikenai PPh tidak final maupun final, termasuk peredaran bruto yang diterima dari luar negeri.

Kedua, imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperolen dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Meski pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi, kini wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan bisa memanfaatkan skema tersebut tanpa batas waktu mengingat PP 20/2026 turut menghapus Pasal 59 PP 55/2022 seperti bunyi Pasal I Angka 6 PP 20/2026.

Khusus untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi maksimal selama empat tahun. "Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal [..] wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar," demikian bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.

Untuk wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes yang memanfaatkan PPh final UMKM dalam Pasal Il Angka 1 huruf e PP 20/2026 mengatur bahwa wajib pajak badan dimaksud dapat dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

"[..] dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan," bunyi penggalan Pasal Il Angka 1 huruf e PP 20/2026.

Lebih lanjut, PP 20/2026 juga memuat ketentuan peralihan yang memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.

Bila jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada tahun pajak 2024, wajib pajak dimaksud tetap bisa memanfaatkan PPh final UMKM untuk tahun pajak 2025 dan 2026.

Kemudian, bila jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan berakhir pada 2025, wajib pajak dimaksud tetap bisa memanfaatkan PPh final UMKM untuk tahun 2026. Bagi koperasi yang terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 20/2026 dan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM-nya berakhir pada 2024 hingga 2029, wajib pajak dimaksud dikenai PPh final UMKM untuk tahun pajak 2025 hingga 2029. Diketahui, PP 20/2026 telah diundangkan pada 22 April 2026 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal pengundangan.

Meski begitu, tidak semua jenis penghasilan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM. Pemerintah mengecualikan penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) PP 20/2026. Kelompok pekerjaan bebas yang dimaksud mencakup profesi seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, dan berbagai tenaga ahli lainnya.

Pekerja di sektor seni dan ekonomi kreatif juga masuk dalam daftar pengecualian. Musisi, penyanyi, model, pemain film, influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten, hingga seniman tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM tersebut. "Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas," bunyi Pasal 56 ayat (4).

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi olahragawan, agen iklan, pengawas proyek, agen asuransi, moderator, pengajar, pelatih, distributor perusahaan pemasaran berjenjang, serta profesi lain yang sejenis. Pemerintah juga menegaskan penghasilan dari luar negeri yang telah dikenai pajak di negara asal, penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain, serta penghasilan yang bukan objek pajak tidak termasuk dalam cakupan fasilitas ini.

Berita Terbaru