Tahun 2025 Nilai Pasar Emas Digital Tembus Rp9.491 Triliun

JATIMPEDIA, Surabaya - Pasar emas digital semakin bergairah di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Nilai aset kelolaan (assets under management/AUM) instrumen safe haven ini bahkan menembus US$559 miliar atau setara Rp9.491 triliun sepanjang 2025, menandakan minat investor institusional dan ritel tumbuh signifikan.

Laporan World Gold Council (WGC) mencatat 2025 menjadi tahun momentum balik (rebound) yang apik, setelah tiga tahun sebelumnya produk emas berbasis bursa (ETF) secara agregat mengalami arus keluar bersih (net outflow).

"ETF emas berbalik tajam menjadi positif pada 2025. Mereka menyumbang 16�ri permintaan emas tahunan dan menarik arus masuk sebesar US$89 miliar, mendorong total aset kelolaan menjadi US$559 miliar (Rp9.491 triliun kurs Rp16.979 per dolar AS) dan kepemilikan menjadi 4.025 ton," tulis laporan tersebut dikutip Senin (30/3/2026).

Lonjakan permintaan ini terutama didorong oleh kondisi makroekonomi global yang mendorong minat aset safe haven, seperti ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan Eropa Timur, volatilitas pasar keuangan, serta lingkungan moneter Amerika Serikat yang menguntungkan di tengah penurunan imbal hasil obligasi pemerintah AS dan pelemahan nilai dolar.

Riset WGC juga mencatat bahwa permintaan terhadap emas digital tidak terbatas pada ETF emas konvensional. Token emas berbasis blockchain (gold-backed tokens) juga tumbuh pesat dengan kapitalisasi pasar kolektif melampaui US$4 miliar pada 2025.

Menilik selera pasar, World Economic Forum menemukan data menarik, bahwa 30% Gen Z mulai berinvestasi emas sejak awal masa dewasa, dibandingkan 9% Gen X dan 6�by Boomers. Selain itu, 86% Gen Z telah mempelajari investasi pribadi sebelum memasuki dunia kerja. Data ini mengindikasikan generasi muda lebih cepat mengadopsi instrumen investasi modern seperti emas digital.

Emas digital semakin digandrungi investor ritel karena menawarkan akses digital yang sederhana, likuid, dan fraksional. Di Inggris misalnya, Financial Conduct Authority (FCA) menemukan bahwa 66% investor berusia 18-40 tahun mengambil keputusan investasi dalam waktu kurang dari 24 jam dan 14�lam waktu kurang dari satu jam.

"Format digital dapat mengatasi hambatan tradisional investasi emas fisik, seperti minimum investasi yang besar, pembelian offline yang kurang praktis, serta biaya transaksi dan penyimpanan (storage) yang mahal," tulis laporan tersebut.

Sementara itu, perkembangan ETF emas atau exchange traded fund emas di Indonesia sendiri masih tergolong baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis landasan hukumnya pada kuartal I 2026 melalui Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

ETF emas merupakan reksa dana yang diperdagangkan di bursa, di mana nilainya mengikuti pergerakan harga emas atau saham-saham perusahaan tambang emas. Beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 2/2026 itu antara lain adalah komposisi portofolio ETF emas yakni paling sedikit atau minimal 95�ri nilai aktiva bersih (NAB) harus diinvestasikan pada aset emas. Ketentuan ini menjamin eksposur tinggi produk terhadap harga emas.

Aset emas yang dimaksud mencakup emas batangan, emas non-fisik, dan instrumen emas lain yang ditetapkan OJK. Sisanya, yakni maksimal 5% boleh ditempatkan pada instrumen pasar uang, deposito, atau kas.

Sebagai informasi, emas digital dan ETF emas sama-sama merupakan instrumen berinvestasi emas tanpa harus memegang fisik secara langsung. Sederhananya, ETF emas bisa diasosiasikan sebagai emas digital dalam arti luas, namun keduanya memiliki konsep yang berbeda.

Emas digital, seperti yang tersedia di aplikasi Tring oleh Pegadaian, merupakan tabungan emas dalam satuan gram yang didukung oleh emas fisik murni 99,99% di penyimpanan (vault) dan dapat dicetak menjadi emas batangan.

Sementara itu, ETF emas seperti produk SPDR Gold Shares (GLD) di bursa AS adalah instrumen pasar modal yang diperdagangkan di bursa efek, di mana investor membeli unit penyertaan yang nilainya mencerminkan pergerakan harga emas dunia tanpa klaim kepemilikan langsung atas emas fisik tertentu.

Perbedaan utama terletak pada struktur, regulasi, dan mekanisme kepemilikan. Emas digital seperti di Tring lebih menyerupai kepemilikan emas fisik dalam bentuk rekening digital yang di-backup fisik, sementara ETF emas merupakan aset finansial sekuritisasi yang diperdagangkan layaknya saham di bursa efek. 

Berita Terbaru