JATIMPEDIA, Jakarta - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) secara resmi mengajukan usulan kenaikan tarif tiket pesawat domestik serta fuel surcharge di tengah tekanan biaya operasional akibat konflik geopolitik global.
Sekretaris Jenderal Inaca Bayu Sutanto mengatakan, konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah memicu kenaikan harga minyak dunia serta pelemahan nilai tukar rupiah, yang berdampak langsung pada industri penerbangan nasional.
"Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dengan kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," ujar Bayu, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan, sekitar 70% biaya operasional maskapai menggunakan dolar AS, sementara pendapatan berasal dari rupiah. Hal ini membuat pelemahan rupiah menjadi beban signifikan bagi industri penerbangan.
Selain itu, harga minyak global juga melonjak tajam dari sekitar US$70 per galon menjadi US$110 per galon atau naik sekitar 57%. Dampaknya, harga avtur di dalam negeri turut meningkat dari Rp 10.442 per liter pada 2019 menjadi sekitar Rp 14.000 hingga Rp 15.500 per liter pada Maret 2026.
Inaca juga memperkirakan harga avtur masih berpotensi naik, seiring penyesuaian harga yang dilakukan secara berkala oleh Pertamina setiap awal bulan.
Tidak hanya itu, maskapai juga menghadapi kenaikan biaya operasional akibat perubahan rute penerbangan yang harus memutar untuk menghindari wilayah konflik, terutama pada rute ke Timur Tengah dan Eropa.
Pada sisi lain, jumlah penumpang ke kawasan Timur Tengah, khususnya untuk perjalanan umrah, mengalami penurunan. Kondisi ini turut menekan pendapatan maskapai.
Gangguan rantai pasok global juga berdampak pada pengadaan suku cadang pesawat. Waktu pengiriman yang sebelumnya hanya 2-3 hari kini menjadi 7-10 hari dengan biaya logistik yang lebih tinggi.
Seiring kondisi tersebut, Inaca mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah. Pertama, kenaikan fuel surcharge sebesar 15�ri ketentuan yang berlaku saat ini. Kedua, penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat domestik sebesar 15% untuk pesawat jet maupun propeller.
Selain itu, Inaca juga meminta stimulus sementara, seperti penundaan pajak pertambahan nilai (PPn) avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara, serta relaksasi pembayaran biaya navigasi.
Menurut Bayu, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, sekaligus memastikan keselamatan dan konektivitas transportasi udara tetap terjaga.
Editor : Rizky
URL : https://jatimpedia.id/news-15561-avtur-naik-inaca-usulkan-kenaikan-tarif-tiket-pesawat-udara