Bulog Dapat Penugasan Distribusi 700 Ribu Ton MinyaKita

JATIMPEDIA, Jakarta - Pemerintah memberi penugasan Perum BULOG mendistribusikan 700 ribu ton minyak goreng rakyat atau Minyakita kepada pengecer.

Ketentuan itu terkait stabilisasi harga dan pasokan Minyakita yang wajib disediakan produsen minyak goreng untuk pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO).

Demikian disampaikan Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani dalam acara 'networking session' di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, BULOG menjadi salah satu BUMN yang mendapat mandat menyalurkan 35% DMO, bersama ID Food dan Agrinas Palma.

Rizal menuturkan, alokasi 700 ribu ton kepada BULOG atau setara penyaluran 70�ri penugasan BULOG ini merupakan arahan langsung Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman. "Memang kita diberikan DMO dari pemerintah adalah 35�ri total seluruhnya. Untuk pembagiannya sesuai arahan dari Bapak Mentan Bulog dipercayakan 70�ri 35%,"  kata Rizal.

Direktur Bisnis BULOG, Febby Novita menyatakan, alokasi 70�ri volume Minyakita setara dengan 60 ribu ton per bulan atau 700 ribu ton per tahun. Sampai hari ini, kata dia, BULOG baru mendapatkan alokasi 36 ribu ton.

"Tetapi untuk BULOG sendiri sampai hari ini kami baru mendapatkan alokasi 36 ribu ton atau harusnya tadi kalau dari total DMO kita mungkin 60 ribu ton per bulan atau 700 ribu ton lah per tahun gitu ya," ujar Febby.

Febby menambahkan, pihaknya tengah memetakan pasar-pasar yang akan menjadi sasaran distribusi Minyakita. "Ke mana distribusinya? Tentunya pertama sesuai Permendag adalah ke pasar SP2HP gitu ya, jadi untuk pasar-pasar dulu karena BULOG tidak boleh ke D2 lagi tetapi harus ke pengecer," kata Febby.

Febby menambahkan, 65% alokasi DMO tidak diperbolehkan menyalurkan melalui D1 atau dari D1 ke D2.Namun BULOG menyalurkan langsung ke pengecer setelah menerima dari produsen. Sesuai ketentuan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, BULOG membeli Minyakita dengan harga Rp 13.500 per kilogram (kg), lalu dijual ke pengecer Rp 14.500 per kg. 

Selisih Rp 1.000 digunakan untuk biaya distribusi, termasuk ongkos kirim ke daerah terpencil, loading, dan bunga pinjaman bank. "Nah, ini kita sedang berhitung karena intinya kan minyak goreng tidak ada subsidinya," pungkas Febby. 

Berita Terbaru