Pemkab Sumenep Ingatkan Pengusaha Soal Kewajiban UMK di Tengah Kenaikan Upah

JATIMPEDIA, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengintensifkan penerapan kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan menggelar sosialisasi yang menyasar pelaku usaha, pimpinan perusahaan, serta berbagai unsur ketenagakerjaan di daerah tersebut.


Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai ketentuan UMK yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Pemerintah daerah menilai langkah ini penting guna menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja dan keberlangsungan aktivitas usaha.


Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim mengatakan, bahwa kebijakan UMK merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian penghasilan yang layak bagi pekerja, tanpa mengesampingkan kapasitas dunia usaha.


“Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan ini secara bertanggung jawab,” ujar Wabup Imam, Senin (29/12). 


Ia menjelaskan, penetapan UMK tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban hukum, melainkan juga instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.


Proses penetapannya, kata dia, telah mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari kondisi perekonomian daerah, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga rekomendasi Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.


“Kepatuhan terhadap UMK merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep melaksanakan UMK sesuai ketentuan agar kebijakan ini berjalan efektif,” tegasnya.


Data Disnaker Sumenep menunjukkan bahwa besaran UMK di daerah tersebut terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, UMK tercatat sebesar Rp2.176.819,94. Angka itu kemudian naik menjadi Rp2.249.113,00 pada 2024 atau bertambah 3,32 persen.


Sementara pada 2025, UMK kembali meningkat signifikan menjadi Rp2.406.551,00, atau naik sekitar 7,00 persen dibanding tahun sebelumnya.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengatakan bahwa sosialisasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga tidak menimbulkan penafsiran keliru dalam penerapan UMK di lapangan.


“Seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang. Dengan begitu, penerapan UMK mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep,” jelas Heru.


Ia menambahkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengajukan rekomendasi besaran UMK untuk tahun 2026. Usulan tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025.


Penetapan ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah.

Berita Terbaru