Menaker Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen
Jakarta, JP – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan persentase kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 paling tinggi sebesar 10 persen. Keputusan
Baca SelengkapnyaJakarta, JP – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan persentase kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 paling tinggi sebesar 10 persen. Keputusan
Baca Selengkapnya