KPM di Jombang Lakukan Reaktivasi Rekening Bansos

JATIMPEDIA, Jombang - Sebanyak 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Jombang tercatat telah mengajukan proses reaktivasi rekening bantuan sosial (bansos) mereka yang sebelumnya diblokir. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah ditemukan indikasi penggunaan rekening bansos untuk transaksi judi online.

Data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang mencatat, dari total 1.226 rekening KPM yang dibekukan, baru 12 orang yang aktif mengurus pemulihan rekening agar bisa kembali menerima bantuan dari pemerintah.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jombang, Albarian Risto Gunarto, menyampaikan bahwa seluruh dokumen pengajuan sudah dikirimkan ke Kemensos dan kini menunggu hasil verifikasi.

“Seluruh dokumen sudah kami unggah dan kami menunggu hasil verifikasi dari Kemensos, apakah rekening dapat diaktifkan kembali atau tetap diblokir,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Risto menegaskan pentingnya proses reaktivasi ini agar penyaluran bantuan, baik dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tetap berjalan lancar.
“Jika tidak segera dilakukan reaktivasi, maka bansos tidak dapat dicairkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Jombang Agung Hariadi mengimbau agar masyarakat penerima bansos lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan rekening bantuan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan rekening bansos untuk hal-hal yang justru merugikan diri sendiri,” katanya.

Agung menjelaskan, proses reaktivasi dapat dilakukan dengan melampirkan surat pengantar dari desa, berita acara, serta surat pernyataan dari penerima manfaat yang rekeningnya diblokir. Pemblokiran massal ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan indikasi kuat penggunaan rekening bansos untuk aktivitas judi online.

Dari total 1.226 rekening yang dibekukan, sebanyak 993 rekening merupakan milik penerima BPNT, sedangkan 233 lainnya milik penerima PKH. Pemblokiran juga tidak menutup kemungkinan menimpa anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK), meskipun bukan penerima langsung bantuan.

“PPATK menelusuri bukan hanya nama penerima bantuan, melainkan juga anggota keluarga lain dalam satu KK. Jadi, meskipun penerima manfaat tercatat sebagai lansia, rekening tetap bisa diblokir bila anggota keluarganya terbukti melakukan transaksi judi online,” jelas Agung.

Minimnya jumlah pengajuan reaktivasi ini membuat ribuan keluarga di Jombang terancam kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang selama ini menjadi penopang utama kebutuhan dasar mereka.

Berita Terbaru