JATIMPEDIA, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran.
Pemerintah sendiri bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2024 pada pekan depan. Surat Edaran tersebut menjadi landasan perusahaan yang wajib membayarkan THR kepada karyawan.
Baca juga: XLSMART dan Kemnaker Rilis Program Future Ready
"Itu kewajiban perusahaan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran. Itu H-7 harus sudah selesai dibayar," ujar Indah seperti dikutip, Kamis (14/3/2024).
Adapun perusahaan yang melanggar ketentuan, atau membayarkan THR lebih dari H-7 maka Kemenaker siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan mulai teguran hingga pemberian hukuman.
Baca juga: Dua Raksasa Komponen Otomotif Angkat Kaki dari Jatim
Sementara itu, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri menambahkan, pada tahun ini terdapat perbedaan ketentuan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Indah mengatakan pada tahun lalu, pembayaran masih diberikan dispensasi untuk industri yang berorientasi ekspor. Hal tersebut melihat kondisi ekonomi global yang juga berdampak pada pelemahan permintaan barang ekspor.
Baca juga: Kolaborasi Pelita Air dan Kemenaker Perkuat Pengembangan SDM Penerbangan
"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 Tunjangan Hari Raya harus dibayarkan seusai upah normal, seluruh Industri," pungkas Indah. (raf)
Editor : Fitri Handayani