JATIMPEDIA, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.
"Ya hampir pasti diundur," kata Luhut di Jakarta, Rabu.
Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
Editor : Fitri Handayani
URL : https://jatimpedia.id/news-6964-pemerintah-isyaratkan-penerapan-ppn-12-persen-diundur
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap berlanjut selam …
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama PT Smelting memperkuat sinergi penyelamatan lingkungan pesisir melalui Kick Off Program Konservasi Mangrove "Pesisi …
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi antara Provinsi Jawa Timur dan Kalimantan Barat yang berlangsung di Novotel …
Pemerintah Kabupaten Gresik menyambut dukungan Kementerian Pertanian RI dalam memperkuat akses petani dan buruh tani terhadap alat dan mesin pertanian (alsintan …
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan jumlah investor saham mencapai 10.052.059 Single Investor Identification (SID) hingga 7 Agustus 2026, bertambah sebanya …
Pertamina Hulu Rokan Zona 4 berhasil mengembangkan tiga sumur infill di wilayah kerjanya, yakni Pertamina EP Limau dan Adera Field, di Sumatera Selatan …