JATIMPEDIA, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.
"Ya hampir pasti diundur," kata Luhut di Jakarta, Rabu.
Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
Editor : Fitri Handayani
URL : https://jatimpedia.id/news-6964-pemerintah-isyaratkan-penerapan-ppn-12-persen-diundur
iCAR V27 REEV debut di GIIAS 2026. SUV boxy dengan jelajah 1.200 km, tenaga 455 PS, akselerasi 5,9 detik. …
PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) kembali menorehkan prestasi di bidang komunikasi korporasi. Perusahaan meraih Media Relations Awar …
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyampaikan smelter katoda tembaga di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), M …
Deninta Vasthy Berliani asal Kota Surabaya dan Akhdan Muhammad Zahran Wibisono dari Kabupaten Malang terpilih sebagai Duta Wisata Raka-Raki Jawa Timur 2026 …
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025. Laporan itu menggambarkan kinerja dan arah pengemba …
Bangkitkan Merek Legendaris Semen Kujang, SIG Bidik Penguatan Dominasi Pasar Jawa Barat …