JATIMPEDIA, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat tetap dilanjutkan. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mendorong pola kerja birokrasi yang lebih efisien dan adaptif, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perpanjangan WFH tersebut juga menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri yang memperpanjang penerapan sistem kerja dari rumah hingga September 2026.
Selain mendukung kebijakan pemerintah pusat, penerapan WFH dinilai memberikan dampak positif terhadap efisiensi belanja operasional daerah. Pemerintah Kabupaten Lumajang mencatat penghematan anggaran rata-rata mencapai sekitar Rp464 juta setiap bulan.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan penghematan tersebut berasal dari sejumlah komponen belanja, di antaranya penggunaan listrik dan air, bahan bakar kendaraan dinas, perjalanan dinas, hingga biaya lembur pegawai.
"Kita akan melanjutkan kebijakan WFH setiap Jumat. Selain karena arahan Kemendagri, kebijakan ini juga memberikan efisiensi anggaran yang cukup signifikan," ujar Bupati, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, efisiensi anggaran tersebut tidak diikuti dengan penurunan produktivitas ASN. Selama kebijakan WFH berjalan, kinerja aparatur tetap terpantau dan tidak ditemukan kendala berarti dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
"Penurunan performa pegawai ASN tidak ada. Selama ini tidak ada kendala, mereka bekerja dengan baik, namun tentu tetap perlu terus ditingkatkan," katanya.
Meski demikian, penerapan WFH tidak diberlakukan bagi seluruh perangkat daerah. Pemkab Lumajang tetap memastikan unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat menjalankan aktivitas seperti biasa.
"Untuk yang sifatnya pelayanan seperti Disdukcapil, sekolah, dan puskesmas tidak ada WFH. Yang dapat menerapkan WFH adalah perangkat daerah yang menjalankan fungsi administrasi perkantoran," tegasnya.
Dengan penerapan yang selektif, WFH diharapkan dapat menciptakan pola kerja birokrasi yang lebih efektif sekaligus menekan pengeluaran pemerintah daerah. Di sisi lain, pelayanan publik tetap dijaga agar berjalan secara optimal.
Penghematan yang diperoleh dari kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemkab Lumajang untuk mendukung program pembangunan serta meningkatkan pelayanan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Editor : Rofiq