JATIMPEDIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah sebagai upaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah.
OJK mengembangkan produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan syariah atau shari’ah-based product, sehingga mempunyai unique value proposition yang tidak dapat dilakukan oleh perbankan konvensional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Minggu, menjelaskan ketiga pedoman itu, diantaranya Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, serta Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Dian menyebut penerbitan pedoman itu merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah, dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
“Pedoman Produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah, sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah merupakan pedoman ketiga, setelah sebelumnya OJK telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah dan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah, yang disusun bersama DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya.
"Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan dan dapat menjadi alternatif bagi industri perbankan syariah untuk diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah," ujar Dian.
Adapun, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah memuat beberapa hal, diantaranya :
Ia melanjutkan bahwa SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah membedakan antara produk Investasi dan produk Simpanan pada perbankan syariah.
Adapun, pedoman Implementasi SRIA memuat beberapa hal, diantaranya :
Sementara itu, terkait Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Ia menjelaskan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) mendorong perbankan syariah melakukan transformasi melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya sinergi dengan keuangan sosial syariah untuk memberikan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat.
CWLD merupakan produk berbasis wakaf uang temporer yang melibatkan peran Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menyusun program wakaf yang dapat meningkatkan potensi perwakafan dan juga meningkatkan kinerja perbankan syariah.(cin)
Editor : Fitri Handayani
URL : https://jatimpedia.id/news-6438-ojk-tiga-pedoman-produk-perbankan-syariah
iCAR V27 REEV debut di GIIAS 2026. SUV boxy dengan jelajah 1.200 km, tenaga 455 PS, akselerasi 5,9 detik. …
PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) kembali menorehkan prestasi di bidang komunikasi korporasi. Perusahaan meraih Media Relations Awar …
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyampaikan smelter katoda tembaga di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), M …
Deninta Vasthy Berliani asal Kota Surabaya dan Akhdan Muhammad Zahran Wibisono dari Kabupaten Malang terpilih sebagai Duta Wisata Raka-Raki Jawa Timur 2026 …
Bangkitkan Merek Legendaris Semen Kujang, SIG Bidik Penguatan Dominasi Pasar Jawa Barat …
KA Sangkuriang relasi Ketapang-Bandung pulang pergi (PP) memperkuat konektivitas Daerah Operasi (Daop) 9 dengan sejumlah kota strategis di Pulau Jawa sejak kere …