Penerimaan Pajak DJP Jatim II Naik 25,04 persen di Semester I-2026

JATIMPEDIA, Surabaya -  Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatat penerimaan pajak sebesar Rp16,08 triliun pada semester pertama 2026, atau 44,23 persen dari target, meningkat 25,04 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra, menyatakan capaian tersebut didukung aktivitas ekonomi yang tetap tumbuh positif serta meningkatnya kepatuhan wajib pajak, dengan sektor industri pengolahan menjadi kontributor terbesar penerimaan negara di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II.

"Hingga 31 Juli 2026, penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim II masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri, diikuti PPN impor, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 22 impor, dengan industri pengolahan menyumbang 56,10 persen penerimaan," kata Arridel.

Ia menjelaskan, dari sisi sektor usaha, industri sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyumbang terbesar kedua di belakang industri pengolahan sebesar 21,64 persen, dilanjutkan sektor administrasi pemerintahan sebesar 7,48 persen, sektor konstruksi sebesar 2,10 persen, serta sektor usaha lainnya dengan akumulasi sebesar 12,67 persen.

Menurutnya, secara nasional, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target 2026, sedangkan Provinsi Jawa Timur melalui Kanwil DJP Jatim I, II, dan III, membukukan Rp63,64 triliun, atau 44,03 persen dari target.

Arridel juga memaparkan capaian kepatuhan formal Wajib Pajak, yang mana hingga akhir Juli 2026, pihaknya menerima 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 yang terdiri atas 671.253 SPT wajib pajak orang pribadi dan 68.817 SPT wajib pajak badan melalui penguatan edukasi, layanan, serta komunikasi digital di masyarakat.

Dalam penegakan hukum, dirinya menjelaskan bahwa hingga Juli 2026, Kanwil DJP Jatim II melaksanakan ribuan tindakan penagihan, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pemeriksaan bukti permulaan, kolaborasi penegakan hukum, serta penanganan wajib pajak suspend secara profesional dan akuntabel.

Ia juga menegaskan tarif PPh final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi pemilik usaha dengan omzet Rp500 juta-Rp4 miliar, sementara omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap tidak dikenai PPh sesuai ketentuan.

"Pajak yang kita bayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik untuk Indonesia yang semakin maju. Peran elemen media yang hadir dalam kesempatan ini diharapkan dapat menyampaikan informasi perpajakan yang akurat sekaligus mengedukasi masyarakat," ujar Arridel.

Berita Terbaru

Rossa Jadi Brand Ambassador Changhong

Produsen peralatan elektronik rumah tangga Changhong Indonesia menunjuk penyanyi Rossa sebagai Brand Ambassador eksklusif melalui kampanye bertajuk "Langgeng Be …