BTN Optimis Perbankan Mampu Jalankan KPR FLPP Tenor hingga 40 Tahun

JATIMPEDIA, Jakarta -  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengatakan bahwa perbankan mampu menjalankan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan tenor hingga 40 tahun karena sebagian besar sumber pendanaannya disediakan pemerintah.

Direktur BTN Hirwandi Gafar mengatakan skema pendanaan tersebut membuat perbankan tetap memiliki ruang untuk menyalurkan pembiayaan jangka panjang bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kalau FLPP, apakah bank kuat atau tidak, tentu dalam hal ini mampu. Karena sebagian besar sumber pendanaannya disediakan oleh pemerintah melalui fasilitas pembiayaan perumahan," kata Hirwandi dalam Seminar Nasional ISEI Jakarta Komisariat Perbanas di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pembiayaan tersebut relatif aman bagi perbankan sepanjang pemerintah menempatkan dana sesuai jangka waktu kredit yang diberikan.

"Seberapa panjang pun, sepanjang dananya ditempatkan di bank oleh pemerintah sepanjang jangka waktu itu, cukup aman," ujarnya.

Meski demikian, Hirwandi mengatakan penerapan tenor hingga 40 tahun tetap perlu memperhatikan aspek legalitas lahan, khususnya jangka waktu hak atas tanah yang menjadi dasar kepemilikan rumah.

Ia mencontohkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun, meskipun dapat diperpanjang selama 20 tahun dan diperbarui kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk rumah susun atau hunian vertikal, lanjut dia, masa kepemilikan juga bergantung pada status dan jangka waktu Hak Pengelolaan (HPL) maupun SHGB atas lahan tempat bangunan berdiri.

"Memang isunya adalah dari sisi jangka waktu sertifikat. Kalau SHGB, jangka waktunya maksimum 30 tahun, walaupun bisa diperpanjang 20 tahun," tuturnya.

Ia menambahkan kendala tersebut tidak menjadi persoalan apabila rumah telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dari sisi masyarakat, menurut Hirwandi, tenor yang lebih panjang akan menurunkan besaran cicilan bulanan, namun total bunga yang dibayarkan selama masa kredit menjadi lebih besar.

"Kalau dari masyarakat, dia membayar bunganya lebih banyak. Karena semakin panjang jangka waktu, maka bayar bunganya pun semakin banyak," ucap dia.

Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebelumnya menyetujui penerapan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah subsidi, dengan tetap mempertahankan suku bunga rumah subsidi tapak sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi sebesar 6 persen.

Pemerintah juga menargetkan penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah pada 2026 untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah.

Sejalan dengan percepatan tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera mencatat realisasi penyaluran FLPP hingga 23 Juli 2026 telah mencapai 111.537 unit rumah dengan nilai pembiayaan sekitar Rp13,87 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 71.250 unit atau 63,88 persen disalurkan kepada pekerja swasta, sedangkan 19.254 unit atau 17,26 persen kepada pekerja wiraswasta. Data tersebut menunjukkan pekerja swasta masih menjadi kelompok penerima manfaat terbesar program FLPP.

Berita Terbaru