JATIMPEDIA, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sistem pelaporan berbasis digital tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengawasan yang cepat, akurat, dan terintegrasi.
Sebagai upaya memperluas pemahaman dan partisipasi masyarakat, Imigrasi Surabaya menggelar sosialisasi bertema “Kenali, Laporkan, Awasi” yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Jawa Timur.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan Ciptadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diikuti 164 peserta yang berasal dari sektor perhotelan, apartemen, rumah kost, homestay, perusahaan, hingga perguruan tinggi.
Menurut Dodi, saat ini sekitar 400 akun APOA telah aktif digunakan di wilayah kerja Imigrasi Surabaya yang mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
“Keberhasilan pengawasan orang asing tidak hanya bergantung pada petugas imigrasi, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat dan pengelola hunian yang berinteraksi langsung dengan warga negara asing,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai tata cara penggunaan APOA sebagai platform resmi pelaporan keberadaan orang asing. Aplikasi tersebut memungkinkan pelaporan dilakukan secara daring dan real time sehingga memudahkan proses pemantauan oleh petugas.
Imigrasi Surabaya juga mengingatkan bahwa pelaporan keberadaan orang asing merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengelola penginapan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menghadirkan pemateri dari internal keimigrasian, kegiatan ini turut melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur. Kehadiran instansi tersebut memperkuat pentingnya ketersediaan data orang asing yang valid sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pengembangan sektor pariwisata.
Pada kesempatan yang sama, Imigrasi Surabaya memberikan penghargaan kepada sejumlah pengelola hunian dan institusi yang dinilai aktif serta konsisten dalam melaporkan data orang asing melalui APOA.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan sesi konsultasi guna membantu peserta memahami penggunaan aplikasi secara lebih mendalam serta menyelesaikan berbagai kendala yang mungkin ditemui saat pelaporan.
Melalui penguatan pemanfaatan APOA dan sinergi lintas sektor, Imigrasi Surabaya berharap sistem pengawasan orang asing dapat berjalan semakin efektif, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terciptanya keamanan serta ketertiban di wilayah Jawa Timur.
Editor : Arif