Potongan Maksimal 8 Persen Bagi Aplikator Ditargetkan Berlaku Juni 2026

JATIMPEDIA, Surabaya - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap kebijakan batasan potongan maksimal 8% oleh perusahaan jasa transportasi online atau aplikator kepada para mitra pengemudi dapat berlaku di Juni 2026 alias bulan depan.

"Mudah-mudahan bulan Juni (berlaku)," ungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor kepada wartawan di Jakarta.

Karena itu, pemerintah akan segera memanggil perusahaan-perusahaan aplikator ride hailing untuk membuka komunikasi terkait kebijakan anyar yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh di Monas.

"Ini akan segera kita panggil. Karena pepres ini sendiri kan baru keluar kemarin. Dan insya Allah kita akan sesuai dengan arahan Presiden 8 persen pemotongan," tambahnya.

Sebagai informasi, sebagai "kado" untuk para buruh pada Hari Buruh, Prabowo mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Beleid ini mengatur agar aplikator hanya dapat menerapkan potongan aplikasi di bawah 10 % kepada mitra pengemudi transportasi online.

Selain itu, aplikator juga wajib memberikan jaminan BPJS Kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, hingga perubahan skema bagi hasil yang lebih adil bagi pengemudi. "Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi," tegasnya.

Peraturan batas potongan aplikator ini dimaksudkan agar tidak ada lagi ketimpangan pendapatan. Karenanya, Presiden mengancam bakal menindak perusahaan yang tidak patuh.

Berita Terbaru

Rossa Jadi Brand Ambassador Changhong

Produsen peralatan elektronik rumah tangga Changhong Indonesia menunjuk penyanyi Rossa sebagai Brand Ambassador eksklusif melalui kampanye bertajuk "Langgeng Be …