JATIMPEDIA, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan total delapan hari cuti bersama nasional untuk tahun 2026. Aturan tersebut secara khusus mengatur hak cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Kepres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada akhir tahun 2025, tepatnya 31 Desember.
Kepres tersebut mengatur bahwa cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Sementara itu bagi ASN yang tidak dapat mengambil hak cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunannya akan dikompensasi dengan penambahan hari sesuai jumlah cuti bersama yang tidak bisa digunakan.
Berikut jadwal cuti bersama 2026 yang ditetapkan dalam Kepres tersebut:
16 Februari 2026 (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
18 Maret 2026 (Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa) sebagai cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. [Tiga hari cuti ini memungkinkan periode libur panjang yang terhubung dengan akhir pekan].
15 Mei 2026 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
28 Mei 2026 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
24 Desember 2026 (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Editor : Arif
URL : https://jatimpedia.id/news-14704-tahun-ini-ada-8-hari-cuti-bersama-ini-rincianya