JATIMPEDIA, Surabaya - PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memastikan bakal kembali memberikan keringanan biaya airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) sebesar 50�lam rangka mendukung kelancaran dan keterjangkauan mudik Lebaran 2026. Kebijakan diskon serupa telah diterapkan untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Direktur Utama InJourney Muhammad Rizal Pahlevi mengatakan, kebijakan diskon tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah dijalankan secara konsisten sejak 2024. "Jadi dari permintaan arahan dari Kemenhub, dari Pak Menhub sendiri, sejak 2024 sejujurnya kami telah memberikan passenger service charge dikenakan hanya 50 persen di seluruh rute domestik," ujar Rizal, dikutip Kamis (29/1/2026).
Dia menegaskan, pada periode angkutan Lebaran tahun 2026 nanti, Anak usaha, Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports, kembali mengambil peran untuk membantu menekan harga tiket pesawat melalui pengurangan komponen biaya bandara yang signifikan.
Namun demikian, keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket masih terus berlanjut. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para perantau yang hendak mudik merayakan Idul Fitri di kampung halaman.
Menanggapi hal itu, Rizal menjelaskan bahwa kebijakan mengenai persentase diskon PSC sepenuhnya berada di tangan pemangku kepentingan dan pemegang saham, dalam hal ini pemerintah. Pun saat ditanya kemungkinan ada pembebasan total (100%) airport tax. "Untuk itu tentu stakeholder dan pemegang saham yang nanti akan memutuskan. Jadi artinya kami sebagai airport operator tentu bukan sekadar nilai diskon, tapi kami harus memastikan operasional dan keselamatan bandara itu sendiri," jelasnya.
Pengelolaan bandara membutuhkan biaya operasional yang besar sehingga setiap kebijakan insentif harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan layanan. "Kebutuhan-kebutuhan untuk menjalankan sebuah bandara, ada cost di sana. Tentu biaya-biaya operasional itulah yang harus kami pastikan agar dapat tetap memberikan pelayanan prima kepada pengguna bandara," ujarnya.
Pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), InJourney telah memberikan potongan 50 persen terhadap PSC di 37 bandara yang dikelolanya. Potongan ini berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal domestik dan penerbangan tambahan (extra flight), dengan ketentuan pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 dan periode keberangkatan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Akibat diskon tersebut, potensi pendapatan yang hilang (foregone revenue) InJourney untuk periode Nataru diperkirakan mencapai Rp 250 miliar. Rizal menegaskan bahwa potensi tersebut tidak dihitung sebagai beban, melainkan sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah untuk meringankan masyarakat. "(Potensi pendapatan yang tidak diterima) sekitar Rp 250 miliar untuk diskon 50 persen, tetapi kami tidak menghitung ini sebagai beban," ujarnya.
Editor : Taufiq