JATIMPEDIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan memblokir rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online (judol).
Pemberantasan judol dinilai krusial lantaran dapat berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Berdasarkan catatan OJK, hingga kini, perbankan telah berhasil memblokir sekitar 31.382 rekening terindikasi judol. Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang sebesar 30.392 rekening.
"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening... dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Tak hanya fokus memblokir, regulator juga terus mendalami laporan rekening mencurigakan tersebut. Dalam hal ini, OJK telah meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Di sisi lain, OJK juga melaporkan, pertumbuhan penyaluran kredit perbankan pada November 2025 masih belum tumbuh double digit. Pertumbuhan kredit perbankan pada November tercatat hanya sebesar 7,74% (year-on-year/yoy) menjadi sekitar Rp 8.314,48 triliun.
Capaian ini juga terpantau lebih baik dibandingkan Oktober yang tumbuh 7,36% (yoy) menjadi Rp 8.220 triliun. Kendati, torehan November terhitung merosot dibandingkan November 2024 yang tumbuh 10,79% (yoy) menjadi Rp 7.657 triliun.
"Kinerja intermediasi sampai akhir tahun 2025 diperkirakan semakin solid dengan pertumbuhan kredit diperkirakan akan di atas batas bawah target yang ditetapkan OJK,"Â ujarnya.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 17,98% (yoy). Diikuti kredit konsumsi yang tumbuh sebesar 6,67%, sedangkan kredit modal kerja tumbuh sebesar 2,04% (yoy). Dari sisi kategori debitur, kredit korporasi naik 12%, sedangkan kredit UMKM masih menghadapi tantangan berat atau terkontraksi.
Editor : Rizky
URL : https://jatimpedia.id/news-14201-sepanjang-2025-ojk-blokir-31382-rekening-terindikasi-judol