JATIMPEDIA, Bondowoso -Sebanyak 7 desa di Bondowoso akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) pengganti antar waktu (PAW) di tahun 2026. Meski untuk tanggal dan bulan pelaksanaan masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.
Tujuh desa dimaksud di antaranya yaitu Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen; Desa Kladi, Kecamatan Cermee; Desa Kupang, Kecamatan Pakem. Kemudian Desa Leprak, Kecamatan Klabang; Desa Gunungsari, Kecamatan Maesan; Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, dan Desa Padasan Kecamatan Pujer.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaedi, enam desa yang menggelar PAW itu diantaranya karena ada yang Kadesnya diberhentikan, menjadi anggota dewan, atau pun karena meninggal dunia. Sementara masa jabatannya masih sampai 2027 atau 2029.
"Bukan serentak, jadi Pilkades PAW. Agendanya 2026, itu amana UU. Tapi bulannya kita menunggu regulasi," ujarnya.
Ia menerangkan, hingga dilaksanakan Pilkades PAW maka desa-desa tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades yang ditunjuk oleh bupati melalui camat.
"Dan itu harus ASN (Pjnya, red)," jelasnya.
Menurutnya, Pilkades PAW itu tak semua masyarakat memiliki hak suara. Namun, hanya unsur perwakilan saja dari lembaga yang ada di desa. Itu pun harus disepakati bersama melalui Musyawarah Desa (Musdes). Sementara untuk para calon kades minimal 2 orang.
"Anggarannya melekat di Desa. Karena PAW. Itu kewenangan ada di desanya. Beda dengan Pilkades serentak," pungkasnya.
Editor : Rofiq
URL : https://jatimpedia.id/news-14063-pemkab-bondowoso-akan-gelar-tujuh-pilkades-paw