, Masa Jabatan Resmi Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Bupati Bangkalan Kukuhkan 1.637 Anggota BPD

JATIMPEDIA, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan menegaskan perubahan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun, menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penyesuaian tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Bangkalan, Lukman Hakim saat mengukuhkan 1.637 anggota BPD dari 281 desa se-Kabupaten Bangkalan. Pada kesempatan itu, ia juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait penyesuaian masa jabatan. Acara berlangsung di halaman Kantor Pemkab Bangkalan pada Senin, 1 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Lukman menegaskan bahwa BPD merupakan lembaga representasi masyarakat yang memiliki mandat strategis dalam menyampaikan aspirasi melalui forum Musyawarah Desa (Mudes). Berbagai masukan yang dihimpun dari warga, kata dia, akan menjadi bahan dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Bupati juga menaruh harapan besar pada perpanjangan masa jabatan ini agar mampu memperkuat kerja sama antara BPD, kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat.

“Saya berharap perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dapat semakin memperkuat sinergi dan kolaborasi di tingkat desa,” ujarnya. Senin, (1/12/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan penuh dengan perubahan regulasi Undang-Undang Desa. Perpanjangan masa jabatan dinilai akan memberikan ruang yang lebih stabil bagi desa dalam merancang dan melaksanakan pembangunan jangka menengah secara berkelanjutan.

“Perpanjangan masa jabatan anggota BPD diharapkan bisa memperkuat kesinambungan pembangunan desa sesuai program berkelanjutan,” tegasnya.

Berita Terbaru