Polres Bojonegoro Siapkan Sanksi Bagi yang Nekat Gelar Sound Horeg

JATIMPEDIA, Bojonegoro – Setelah ramai di kalangan masyarakat tentang fatwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keberadaan sound horeg, kini Polres Bojonegoro mengeluarkan himbauan tegas terhadap penggunaan sound sistem bervolume ekstrem atau yang dikenal dengan Sound Horeg.

Polres Bojonegoro juga telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang tetap ngotot menggunakan Sound Horeg. Dalam himbauannya melalui Instagram resminya, Polres Bojonegoro menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg yang dapat menyebabkan kerusakan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenangan lingkungan.

Kegiatan sound horeg, lanjut himbauan tersebut, yang berlebihan bukan hanya berdampak pada kenyamanan warga sekitar, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas sosial, ibadah, serta menimbulkan konflik antar warga.

Baca Juga  KH Ainur Rofiq Thoyyiban Terpilih Pimpin MUI Kabupaten Gresik

“Tidak ada parameter baku soal bentuk atau ukuran sound system, tetapi jika sudah dimodifikasi hingga mengeluarkan suara berlebihan yang mengganggu, itu bisa ditindak,” kata Kapolres Bojonegoro melalui Kasi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto.

Menurut AKP Karyoto, indikator utama bukan ukuran perangkatnya, melainkan dampak yang ditimbulkan seperti kebisingan berlebih yang mengganggu waktu istirahat, ibadah, bahkan kenyamanan warga yang sedang sakit.

“Bukan berdasarkan ukuran soundnya. Tapi, sambil mendalami gejolak sosialnya, dan keluhan dari masyarakat,” ungkap AKP Karyoto.

Perihal sanksi, lanjut AKP Karyoto, polisi akan memberhentikan secara paksa jika terdapat masyarakat yang tetap ngeyel menggunakan Sound Horeg. Bahkan, jika tetap menggunakan bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan.

Baca Juga  12,66 Juta Wisman Berkunjung ke RI Januari-November 2024

“Kalau masih nggak bisa (dihentikan), ya diperiksa. Dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya. (sat)