JATIMPEDIA, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo mematangkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) flyover Gedangan. Langkah ini dipastikan akan berjalan sesuai dengan prosedur dan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan dukungan penuh dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur.
Kepala Kanwil BPN Jatim M. Naim menjelaskan bahwa tahapan pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja. Durasi tersebut membuat pembayaran ganti rugi tanah baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, sementara anggaran tahun 2026 akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Meski demikian, pihaknya bersama Pemkab Sidoarjo akan menyelaraskan data lapangan agar prosesnya bisa lebih efisien.
"Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU 2/2012 beserta seluruh turunannya," ujar Naim dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 Oktober 2026.
Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) penugasan ke Kantor Pertanahan Sidoarjo dijadwalkan terbit pada hari Senin agar Satuan Tugas (Satgas) dapat segera dibentuk.
Sementara itu, Bupati Subandi menyambut positif kesepakatan tersebut dan menegaskan bahwa proyek nasional ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian berdasarkan mitigasi risiko hukum serta tata kelola administrasi dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim.
Pemkab Sidoarjo sendiri telah menyiapkan total alokasi anggaran pembebasan lahan sebesar Rp450 miliar melalui APBD, yang disalurkan secara bertahap yakni Rp200 miliar pada TA 2026 dan Rp250 miliar pada TA 2027.
"Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan," pungkas Subandi.
Editor : Arif
URL : https://jatimpedia.id/news-19315-pemkab-sidoarjo-matangkan-pengadaan-tanah-flyover-gedangan