Pemerintah Bayar Subsidi dan Kompensasi Rp331,4 Triliun ke Pertamina dan PLN hingga Agustus 2026

JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah telah membayarkan subsidi dan kompensasi sebesar Rp331,4 triliun kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) hingga 31 Agustus 2026. Realisasi ini melonjak 52,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai Rp218 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pembayaran tersebut terdiri dari subsidi sebesar Rp177,1 triliun dan kompensasi senilai Rp154,4 triliun. Angka ini setara dengan 74,2 persen dari target APBN 2026.

“Tahun ini, APBN telah membayarkan Rp331,4 triliun kepada PLN dan Pertamina,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Suahasil menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi dan subsidi kini dilakukan secara bulanan kepada kedua BUMN tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga keleluasaan arus kas Pertamina dan PLN agar dapat terus menyediakan barang dan jasa yang harganya diatur pemerintah.

“Ini tentu kami maksudkan supaya PLN dan Pertamina memiliki keleluasaan kas, supaya bisa terus menyediakan barang-barang yang memang harganya diatur oleh pemerintah, barang-barang yang harga bersubsidi,” ujar Suahasil.

Lonjakan realisasi subsidi dan kompensasi turut dipengaruhi oleh meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap barang-barang bersubsidi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, volume BBM bersubsidi naik 8,8 persen dari 10,64 juta kiloliter pada 2025 menjadi 11,58 juta kiloliter pada 2026.

Selain itu, konsumsi elpiji 3 kilogram meningkat 2,6 persen dari 4,9 juta ton menjadi 5 juta ton. Jumlah pelanggan listrik bersubsidi juga bertambah 2,1 persen, sementara volume pupuk bersubsidi melonjak 23,4 persen dari 4,9 juta ton menjadi 6,1 juta ton.

“Barang-barang yang mendapatkan subsidi harga itu terjadi peningkatan penggunaan oleh masyarakat,” kata Suahasil.

Selain peningkatan volume konsumsi, realisasi subsidi dan kompensasi juga dipengaruhi oleh fluktuasi rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai tukar rupiah. Suahasil menyebut volatilitas harga minyak akibat dinamika geopolitik global berpotensi meningkatkan realisasi subsidi energi, namun Indonesia telah memiliki pengalaman menghadapi kondisi serupa pada 2022 saat konflik Rusia-Ukraina.

Kementerian Keuangan akan terus memantau dan mengantisipasi realisasi subsidi hingga akhir tahun untuk menjaga kredibilitas APBN.

 

Editor : Eka Sapto

Berita Terbaru