JATIMPEDIA, Jakarta - PT Jasaraharja Putera menyalurkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 sebagai bentuk perlindungan dan respons cepat bagi keluarga terdampak.
"Di tengah situasi yang membutuhkan kepastian dan respons cepat, kami menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga terdampak kejadian KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa," kata Direktur Teknik Jasaraharja Putera Suhardiman dalam keterangan yang terkonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Melalui komitmen tersebut, Jasaraharja Putera merealisasikan pembayaran manfaat pertanggungan kepada pihak yang berhak dengan ketentuan yang berlaku.
KM Virgo Transport 8 mengalami hilang kontak saat berlayar di Perairan Laut Jawa pada 13 September 2026. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasaraharja Putera berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait dalam pengumpulan informasi, pemeriksaan dokumen, serta validasi data guna mendukung proses pemenuhan hak tertanggung.
Melalui produk Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga dan Penumpang (ATJP-PK), Jasaraharja Putera merealisasikan pembayaran santunan sebesar Rp20 juta per jiwa bagi korban meninggal dunia.
Santunan tersebut melengkapi manfaat sebesar Rp50 juta per jiwa dari PT Jasa Raharja (Persero), sehingga total santunan yang diterima mencapai Rp70 juta per jiwa.
Penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris dilakukan Direktur Teknik merangkap Plt Direktur Keuangan, Umum dan SDM Jasaraharja Putera Suhardiman, bersama dengan penyerahan santunan Jasa Raharja yang diserahkan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.
Selanjutnya, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi dan disaksikan oleh Wakil Menteri Perhubungan Suntana dan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin.
Suhardiman menuturkan pembayaran manfaat pertanggungan merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memastikan perlindungan dapat diterima oleh pihak yang berhak.
Ia menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian KM Virgo Transport 8.
Jasaraharja Putera berkomitmen memberikan pelayanan secara cepat dan sesuai ketentuan, sehingga memberikan manfaat pertanggungan dapat segera diterima oleh pihak yang berhak.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung kelancaran penanganan kejadian ini,” ujarnya.
Selain manfaat meninggal dunia, ATJP-PK juga memberikan perlindungan biaya perawatan medis hingga Rp10 juta per jiwa bagi korban yang membutuhkan perawatan sesuai ketentuan pertanggungan, perlindungan kendaraan dan barang muatan yang diangkut KM Virgo Transport 8 sesuai perjanjian dengan PT Virgo Karya Shipping.
Jasaraharja Putera terus menghadirkan layanan asuransi yang responsif dengan hadir dalam Posko Pelayanan terpadu dalam penanganan kejadian kecelakaan tenggelamnya KM Virgo Transport 8.
Editor : Taufiq