JATIMPEDIA, Surabaya - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II berhasil mengamankan penerimaan negara Rp140,88 miliar melalui penegakan hukum perpajakan hingga 10 September 2026.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, dalam keterangan diterima di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, menyatakan penerimaan tersebut berasal dari pemeriksaan bukti permulaan Rp119,29 miliar, penyidikan Rp1,30 miliar, serta kolaborasi penegakan hukum Rp20,28 miliar dengan penguatan berbasis data dan teknologi.
"Penegakan hukum perpajakan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi untuk memastikan setiap informasi dianalisis dan ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arridel.
Ia menjelaskan penguatan penegakan hukum juga dilakukan melalui intelijen perpajakan untuk penanganan Wajib Pajak Suspend sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2025.
Arridel menyebut, hingga tanggal 9 September 2026, sebanyak 27 Wajib Pajak Suspend telah ditangani dan menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP) dengan realisasi pembayaran Rp13,15 miliar.
Selain itu, ia menyatakan teknologi forensik digital telah dimanfaatkan dalam 29 kegiatan yang terdiri atas 12 pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan, dan satu penyidikan.
Dirinya menyatakan forensik digital digunakan untuk memperoleh, mengamankan, memeriksa, dan menganalisis data elektronik yang relevan guna memperkuat proses analisis serta pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Arridel menambahkan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga mendorong kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan.
"Penegakan hukum bukan semata-mata mengenai penerimaan, tetapi juga membangun kepatuhan dan memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya," kata Arridel.
Editor : Arif