Manulife Indonesia Dorong Nasabah Pahami Perlindungan Sejak Awal

JATIMPEDIA, Surabaya -  PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) mendorong nasabah memahami manfaat dan ketentuan perlindungan sejak polis diterbitkan hingga proses pengajuan klaim.

Chief Operating Officer Manulife Indonesia Caroline Utomo mengatakan perusahaan setiap bulan melayani ratusan pengajuan klaim yang mencakup klaim kesehatan, jiwa, pensiun, hingga endowment.

Menurut dia, setiap pengajuan klaim diproses dengan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam polis serta status dan riwayat polis masing-masing nasabah.

"Dengan membantu nasabah memahami manfaat, ketentuan polis, proses layanan, dan tanggung jawab mereka sejak awal, kami dapat meningkatkan kepercayaan mereka terhadap perlindungan yang mereka miliki dan membantu memastikan mereka siap ketika perlu mengajukan klaim," ujar Caroline dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Selasa (8/9).

Caroline mengatakan pemilihan perlindungan yang sesuai perlu diawali dengan komunikasi terbuka antara nasabah dan perusahaan asuransi.

Perusahaan, kata dia, berkewajiban memastikan agen menjelaskan manfaat, ketentuan, serta pengecualian produk secara benar dan transparan agar nasabah memahami perlindungan yang dipilih.

Di sisi lain, nasabah juga perlu memberikan informasi mengenai kondisi dan riwayat kesehatan secara lengkap dan akurat. Keterbukaan kedua pihak dinilai penting agar kebutuhan dan profil risiko nasabah dapat dipahami sejak awal.

Untuk memudahkan nasabah dalam mengelola polis, Manulife Indonesia juga menyediakan sejumlah layanan digital melalui Manulife ID.

Melalui platform tersebut, nasabah dapat memantau informasi jatuh tempo atau tagihan premi, melihat riwayat pembayaran, serta melakukan pembayaran premi lanjutan secara daring.

Caroline menegaskan pendampingan terhadap nasabah tidak berhenti setelah polis diterbitkan. Komunikasi dan diskusi secara berkala diperlukan agar nasabah tetap memahami manfaat perlindungan sekaligus mengetahui proses yang harus dilakukan ketika membutuhkan layanan asuransi.

"Pendampingan tidak berhenti setelah polis diterbitkan. Melalui diskusi berkala, nasabah dapat lebih memahami perlindungan yang dimiliki dan lebih siap menjalani setiap proses, termasuk ketika perlu mengajukan klaim," jelasnya.

Editor : Rizky

Berita Terbaru