JATIMPEDIA, Surabaya - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan perlindungan dan pemulihan aset negara yang dikelola Pelindo.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan kelanjutan dari hubungan sinergis yang telah terjalin antara kedua institusi, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Melalui kerja sama terbaru ini, ruang lingkup kolaborasi diperluas dengan memperkuat aspek pemulihan aset sebagai bagian penting dalam menjaga aset strategis negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepelabuhanan serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Executive Director 3 Pelindo, Daru Wicaksono Julianto, mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlangsungan operasional dan pengembangan bisnis perusahaan.
"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola perusahaan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari mitigasi risiko sehingga setiap proses bisnis Pelindo dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Daru.
Selama ini, sinergi antara Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim telah diwujudkan melalui berbagai pendampingan hukum terhadap proyek strategis maupun penyelesaian persoalan hukum perusahaan.
Sejumlah pendampingan tersebut di antaranya terkait pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) di Pelabuhan Gresik bersama PT PLN Nusantara Power, pekerjaan perkuatan Dermaga Timur Terminal Jangka Pendek Berlian, optimalisasi area badan jalan menjadi Container Yard (CY) dan Terminal Maintenance Facilities (TMF), pengakhiran kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Gresik Jasatama, hingga pemberian pendapat hukum atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar Affandi menegaskan, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara akan terus mendukung badan usaha milik negara (BUMN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta sesuai koridor hukum.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen memberikan pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya secara profesional guna mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik," kata Abdul Qohar.
Dengan adanya kerja sama tersebut, Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim optimistis koordinasi yang telah terbangun dapat semakin kuat dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, seiring perkembangan sektor kepelabuhanan dan logistik nasional.
Sinergi kedua institusi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, mendukung pelayanan kepelabuhanan yang optimal, serta memperkuat kontribusi sektor logistik terhadap perekonomian nasional.
Editor : Arif