Bea Cukai Jatim I dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar

JATIMPEDIA, Surabaya  - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai mencapai Rp17,5 miliar yang diduga akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi di Surabaya, Kamis, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi dengan Polri dalam pengawasan lalu lintas barang ekspor.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," kata Rusman.

Penindakan dilakukan pada Jumat (24/7) di PT Terminal Petikemas Surabaya setelah petugas menindaklanjuti hasil analisis intelijen terhadap satu kontainer ekspor berukuran 20 kaki yang diberitahukan bermuatan keramik.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik bersama Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi kontainer.

Dokumen menyebutkan kontainer berisi 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan hanya terdapat 826 karton keramik serta ditemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela palet keramik dan dilapisi aluminium foil.

Sampel cairan tersebut kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya dan dipastikan merupakan merkuri. Petugas selanjutnya melakukan penegahan dan penyegelan barang untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken berkapasitas 2 liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Total merkuri cair yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp17,5 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono mengatakan pelaku menggunakan modus concealment dengan menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik, kemudian dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai.

"Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika. Diduga merkuri itu akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas," ujar Agus.

Merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Penggunaannya dinilai berisiko karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta membahayakan kesehatan manusia.

Perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.

Atas perkara tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara bersama aparat penegak hukum guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri.

Berita Terbaru