JATIMPEDIA, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Inspiratif dalam Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI).
Penghargaan tersebut diberikan atas komitmennya dalam memperjuangkan hak dan perlindungan anak-anak pekerja migran Indonesia.
Penghargaan diserahkan dalam Diskusi Publik Nasional bertema Anak Pekerja Migran Indonesia: Tantangan, Pelindungan, dan Masa Depan di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (27/7). Dalam forum tersebut, Bupati Yani menjadi salah satu narasumber utama yang memaparkan pengalaman Kabupaten Gresik membangun model perlindungan anak pekerja migran, khususnya anak-anak PMI asal Gresik di Malaysia.
Dalam paparannya, Yani menegaskan perlindungan anak pekerja migran tidak boleh berhenti pada proses pemulangan ke Indonesia. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan setiap anak memiliki identitas hukum, memperoleh akses pendidikan, layanan kesehatan, serta kesempatan tumbuh dan membangun masa depan.
"Menyelamatkan satu anak, sama saja menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi," ujarnya.
Berdasarkan data Pemkab Gresik, terdapat 8.348 pekerja migran asal Gresik yang tersebar di 10 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.520 PMI telah terintegrasi dengan Dinas Tenaga Kerja pada periode 2022–2025. Malaysia menjadi negara tujuan utama dengan persentase mencapai 70,9 persen.
Yani mengatakan, masih banyak anak PMI yang menghadapi persoalan mendasar, mulai dari tidak memiliki identitas hukum akibat perkawinan yang tidak tercatat hingga keterbatasan akses pendidikan. Hasil pendataan Pemkab Gresik juga mencatat terdapat 76 sanggar belajar binaan KBRI di Malaysia yang menampung lebih dari 2.300 anak PMI, meski sebagian di antaranya masih menghadapi keterbatasan tenaga pengajar dan kurikulum.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemkab Gresik menerapkan tiga tahapan perlindungan anak PMI. Tahap pertama adalah pelacakan dan validasi data serta pemenuhan identitas hukum anak melalui koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur dan pemerintah desa. Tahap kedua berupa fasilitasi pemulangan anak ke Kabupaten Gresik. Selanjutnya, tahap ketiga memastikan anak memperoleh layanan pendidikan, dokumen kependudukan, layanan kesehatan, pendampingan psikososial, perlindungan sosial, hingga pengembangan keterampilan.
Komitmen tersebut telah diwujudkan melalui dua gelombang pemulangan anak PMI. Pada Februari 2026, tiga anak asal Gresik dipulangkan dari Malaysia. Kemudian pada Juli 2026, enam anak asal Gresik kembali difasilitasi pulang bersama tiga anak pekerja migran dari daerah lain. Dengan demikian, hingga saat ini sembilan anak asal Gresik telah berhasil dipulangkan dan mendapatkan pendampingan di daerah asal.
Yani menegaskan, kepulangan anak bukanlah akhir dari proses perlindungan. Menurutnya, keberhasilan baru tercapai ketika anak-anak tersebut dapat memiliki identitas, bersekolah tanpa hambatan administrasi, memperoleh layanan kesehatan, serta kembali tumbuh bersama keluarga dan lingkungannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI Muh. Fachri mengatakan perlindungan pekerja migran tidak boleh hanya berfokus pada aspek ketenagakerjaan, tetapi juga harus mencakup keluarga dan anak-anak mereka. Ia menilai kolaborasi pemerintah, diaspora, dan berbagai pemangku kepentingan, disertai penguatan pendataan anak PMI hingga tingkat desa, menjadi kunci membangun sistem perlindungan yang efektif dan berkelanjutan.
Editor : Arif