KPR Subsidi Bisa Dicicil Maksimal 40 Tahun

JATIMPEDIA, Jakarta - Pemerintah dalam rapat Komite Tapera menyepakati perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun sebagai upaya memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan perumahan. Kebijakan tersebut diharapkan membuat cicilan rumah semakin terjangkau sekaligus mendukung percepatan program rumah subsidi.

Hadir dalam rapat Komite Tapera di Jakarta pada Rabu (24/6/2026), yaitu Menter Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Kepala BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Maruarar yang juga akrab disapa Ara, mengatakan bahwa keputusan tersebut telah disetujui pemerintah dan akan menjadi bagian dari skema pembiayaan perumahan yang dijalankan bersama perbankan.

 “Bahwa komite menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya sesuai arahan presiden dan mendukung penuh arahan presiden, kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan,” kata Ara usai menghadiri rapat di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, kebijakan tenor hingga 40 tahun merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat dalam memiliki rumah. Dengan jangka waktu yang lebih panjang, beban cicilan bulanan diharapkan menjadi lebih ringan.

Selain menyepakati tenor 40 tahun, pemerintah juga memutuskan tetap mempertahankan suku bunga KPR subsidi rumah tapak sebesar 5% meski Bank Indonesia (BI) baru saja menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate menjadi 5,75%.

“Kemudian yang kedua banyak pertanyaan bagaimana BI-Rate naik, kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak ya tetap 5%,” ujar Ara.

Ia menegaskan bunga 5% tetap dipertahankan karena program rumah subsidi merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. “Jadi kita konsisten bagaimana program andalan Presiden Prabowo rumah subsidi tetap bunganya 5%,” katanya.

Di samping itu, Komite Tapera juga menetapkan bunga kredit untuk rumah susun (rusun) subsidi sebesar 6%. “Saya pikir itu tadi, satu bunganya tetap 5% ya Heru ya yang tapak. Yang kedua adalah tenornya 40 tahun, yang ketiga buat rusun 6% ya rusun subsidi,” ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah juga meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mempercepat penyaluran pembiayaan rumah subsidi. Tahun ini pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 350.000 unit rumah subsidi yang akan direalisasikan melalui kerja sama dengan perbankan dan pengembang.

“Dan tadi juga diminta Tapera bisa bekerja lebih keras supaya bisa mencapai target, ya sudah disiapkan kuota 350.000 supaya bekerja dengan keras berkoordinasi dengan perbankan dan pengembang ya,” kata Maruarar.

Selain itu, pemerintah tetap memberikan berbagai insentif untuk meringankan biaya kepemilikan rumah, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dan Bapak Presiden sudah memberikan BPHTB gratis ya, Biaya Perolehan Tanah Bangunan gratis, PBG gratis,” ujarnya

Berita Terbaru