Pemerintah Buka 10 Ruas Tol Fungsional pada Libur Akhir Tahun

JATIMPEDIA, Jakarta -  Pemerintah terus memacu pembangunan infrastruktur konektivitas demi menekan biaya logistik nasional. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membidik sekitar 10 ruas jalan tol baru untuk dibuka secara fungsional guna menyokong kelancaran arus lalu lintas dan mobilitas ekonomi selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Ni Komang Rasminiati, mengungkapkan bahwa target ini mengacu pada progres pembangunan hingga Juni 2026. Sejumlah proyek strategis yang saat ini masih dalam tahap konstruksi diakselerasi agar rampung pada akhir tahun.

"Memang sesuai dengan progres per Juni, sampai sekarang ada rencana sekitar 10 ruas nantinya yang harapannya dapat diselesaikan di akhir 2026 dan ini dapat difungsionalkan untuk menunjang pergerakan lalu lintas Natal-Tahun Baru," ujar Ni Komang Rasminiati.

Beberapa ruas tol strategis yang masuk dalam radar fungsional akhir tahun ini tersebar di jalur-jalur utama logistik, antara lain Tol Sigli-Banda Aceh (Seksi 1), Tol Palembang-Betung (Seksi 1 ruas Kramasan-Pulau Rimau), Tol Probolinggo-Banyuwangi (Seksi 3 ruas Paiton-Besuki), dan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan (Seksi 6 ruas Kutanegara-Sadang).

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menegaskan bahwa masifnya konektivitas jalan tol bukan sekadar untuk mengurai kemacetan musiman, melainkan instrumen vital dalam mempercepat distribusi barang dan jasa, meningkatkan efisiensi logistik, serta menekan biaya transportasi nasional.

Melalui pemangkasan waktu tempuh antarwilayah, kehadiran tol baru ini diharapkan mampu menstimulus lahirnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah.

Tidak hanya mengejar kuantitas bentang jalan, Kementerian PU juga memperketat pengawasan terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Pemerintah memastikan kenyamanan dan keselamatan pengguna tol tetap menjadi prioritas utama lewat penegakan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Untuk menjamin kualitas layanan, Kementerian PU menerapkan sistem evaluasi ketat yang mencakup 8 substansi utama dengan total 54 indikator penilaian. Substansi tersebut meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas dan mobilitas, keselamatan pengguna, kesiapan kendaraan layanan jalan tol, pengelolaan lingkungan, hingga fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP/Rest Area).

Secara khusus, aspek kondisi fisik jalan tol menjadi perhatian serius dengan memuat 15 indikator wajib. BUJT dituntut memastikan perkerasan jalan dalam kondisi stabil, rata, serta bebas dari lubang, retakan, maupun deformasi.

Selain itu, keandalan sistem drainase untuk mencegah genangan air serta kelengkapan fasilitas keselamatan (seperti median jalan dan bahu jalan yang aman) menjadi harga mati yang harus dipenuhi pengelola tol sebelum jalur dioperasikan. 

Berita Terbaru