JATIMPEDIA, Malang - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur melelang 69 aset hasil tindakan penagihan pajak dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar.
Kegiatan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 yang digelar di Malang, Kamis (24/9/2026).
Konferensi pers dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.
Pekan Lelang Serentak diselenggarakan secara terpadu oleh tiga Kanwil DJP di Jawa Timur bersama Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai otoritas lelang. Rangkaian lelang berlangsung sejak 21 September dan mencapai puncaknya pada Kamis (24/9).
Sebanyak 69 aset yang dilelang merupakan barang sitaan dari 51 wajib pajak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp300,88 miliar.
Aset tersebut berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Jawa Timur. Rinciannya, Kanwil DJP Jawa Timur I melelang 10 aset dari enam KPP dengan nilai limit Rp522,34 juta.
Kemudian, Kanwil DJP Jawa Timur II melelang 44 aset dari 14 KPP dengan nilai limit Rp28,99 miliar. Sementara Kanwil DJP Jawa Timur III melelang 15 aset dari tujuh KPP dengan nilai limit Rp308,60 juta.
Objek lelang terdiri atas 65 aset bergerak, seperti kendaraan, mesin, perhiasan, dan barang elektronik, serta empat aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan.
Seluruh proses lelang dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id yang dikelola DJKN.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan mengatakan penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif setelah upaya persuasif dan penyitaan dilakukan.
“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan,” katanya.
Menurut dia, lelang eksekusi tersebut juga diharapkan memberikan efek jera sehingga wajib pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya.
Pencairan piutang capai Rp722,59 miliar
Pelaksanaan lelang aset sitaan turut berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pencairan piutang penagihan.
Pada 2026, target penerimaan dari Pencairan Piutang Penagihan DJP Jawa Timur Bersatu ditetapkan sebesar Rp1,164 triliun. Hingga 21 September 2026, realisasinya mencapai Rp722,59 miliar atau 66 persen.
Realisasi tersebut tumbuh 17,70 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Jumlah aset yang dilelang pada 2026 juga meningkat dibandingkan 2025. Tahun ini terdapat 69 aset dengan nilai limit Rp29,82 miliar, sedangkan pada 2025 terdapat 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar.
Dari 51 wajib pajak yang menjadi objek tindakan penagihan, sebanyak 46 atau 90,20 persen merupakan wajib pajak badan dengan total tunggakan Rp299,87 miliar.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi tercatat lima atau 9,80 persen dengan total tunggakan Rp1,01 miliar.
Pekan Lelang Serentak tersebut merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam rangka Optimalisasi Penerimaan serta pelaksanaan Joint Program di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan lelang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar dan PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Selain lelang aset sitaan pajak, rangkaian Pekan Lelang Serentak 2026 juga diisi dengan Lelang Amal atau Charity Auction yang melibatkan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan di Jawa Timur.
Paryan mengatakan hasil lelang amal tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan disalurkan kepada lembaga sosial dan panti asuhan.
“Pada kesempatan ini, kami jajaran pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur turut berpartisipasi dengan melelang barang-barang pribadi. Seluruh hasil lelang amal ini tidak disetorkan ke kas negara, tetapi akan disalurkan sepenuhnya kepada lembaga sosial dan panti asuhan sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi sosial,” ujarnya.
Barang yang dilelang dalam kegiatan amal tersebut merupakan barang pribadi milik Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.
Pekan Lelang Serentak 2026 menjadi bagian dari sinergi Kemenkeu Satu Jawa Timur dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui pelaksanaan lelang yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Editor : Arif
URL : https://jatimpedia.id/news-18692-djp-djkn-jatim-lelang-69-aset-sitaan-pajak-senilai-rp2982-miliar