Pemkab Sampang Beri Perlindungan Ribuan Pekerja Rentan Dengan Jamsostek

JATIMPEDIA, Pamekasan -  Tahun 2026, Pemkab Sampang memastikan bantuan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tetap menyasar 6.900 pekerja rentan. Jumlah yang sama konsistennya dengan tahun sebelumnya, guna menjaga keberlanjutan jaring pengaman sosial di wilayah tersebut.

Keberlanjutan program ini didukung oleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Sampang pada tahun 2026 sebesar Rp25,4 miliar. Dari total dana tersebut, sebesar Rp 900 juta secara khusus dikunci untuk membiayai iuran para pekerja rentan melalui Disnaker.

"Program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah untuk memastikan para pekerja di sektor informal mendapatkan hak perlindungan yang sama atas risiko kerja mereka," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sampang Asroni, Jumat 15 Mei 2026.

Dengan dipertahankannya kuota 6.900 penerima, Pemkab Sampang berupaya menjaga stabilitas sosial agar tidak ada warga rentan yang kehilangan perlindungan di tengah dinamika ekonomi.

Melalui konsistensi anggaran DBHCHT ini, Pemkab Sampang berharap angka kecelakaan kerja yang berdampak pada kemiskinan ekstrem dapat ditekan, sekaligus memastikan bahwa para pejuang ekonomi keluarga di sektor informal dapat bekerja dengan perasaan tenang dan aman.

Berita Terbaru

Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2

Pasca penyelesaian Spin-Off InfraCo Tahap 1 yang berlaku sejak Januari 2026, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (InfraNexia) yang operating company PT Telkom …