Kemenhub Izinkan Mobil Listrk Naik Kapal Ferry, Ini Ketentuanya

JATIMPEDIA, Jakarta - Pemilik mobil listrik tak perlu khawatir kendaraannya dilarang menyeberang menggunakan kapal laut. Namun, ada aturan khusus yang wajib dipatuhi karena risiko kebakaran baterai membuat penanganan kendaraan listrik berbeda dari mobil konvensional.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kendaraan listrik tetap diperbolehkan diangkut menggunakan kapal penyeberangan. Hanya saja, kendaraan tersebut tidak bisa ditempatkan secara sembarangan dan harus berada di area tertentu di dalam kapal untuk memudahkan pengawasan serta penanganan apabila terjadi kondisi darurat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan mengatakan penempatan kendaraan listrik di kapal telah diatur dengan mempertimbangkan aspek keselamatan.

"Di tempat itu kita memiliki tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi untuk bisa diantisipasi," ujar Lollan, dikutip Senin (5/10/2026).

Menurut Lollan, pemerintah juga tidak menutup kemungkinan menghadirkan kapal yang secara khusus dirancang untuk mengangkut kendaraan listrik seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan berbasis baterai.

Sementara kapal khusus belum tersedia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan pemilik kendaraan listrik sebelum masuk kapal.

Salah satunya adalah kewajiban tiba lebih awal di pelabuhan.

Kendaraan listrik perlu ditempatkan oleh petugas di posisi tertentu yang memiliki sirkulasi udara optimal dan dilengkapi blower. Penempatan ini bukan sekadar soal pengaturan parkir, tetapi menjadi bagian dari mitigasi risiko apabila terjadi kebakaran selama pelayaran.

"Memang harus ditempatkan pada posisi bilamana kami tidak mampu untuk segera memadamkan, maka itu dengan mudah akan kami dorong supaya mudah untuk diceburkan ke laut," kata Khoiri.

Langkah tersebut mencerminkan tantangan utama dalam pengangkutan kendaraan listrik: penanganan kebakaran baterai lithium-ion tidak semudah memadamkan kebakaran pada kendaraan berbahan bakar konvensional.

Karena itu, posisi kendaraan di dalam kapal harus memperhitungkan akses petugas dan kemungkinan evakuasi apabila terjadi keadaan darurat.

Baterai Tak Boleh Terisi Penuh

Persyaratan lainnya berkaitan dengan kondisi baterai. Penumpang diminta mengurangi tingkat pengisian daya kendaraan sebelum masuk kapal sehingga baterai tidak berada dalam kondisi penuh atau 100%.

Ketentuan mengenai pengangkutan kendaraan listrik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 4 April 2024 tentang penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk mobil listrik murni. Istilah "kendaraan elektrik" dalam surat edaran itu mencakup beberapa jenis kendaraan, yakni hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), battery electric vehicle (BEV), hingga fuel cell electric vehicle (FCEV) berbasis hidrogen.

Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik yang hendak menggunakan kapal penyeberangan perlu memperhatikan ketentuan tersebut sejak sebelum tiba di pelabuhan. Selain memastikan kondisi kendaraan, pengguna juga harus memberikan waktu kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan posisi kendaraan di kapal.

Bagi industri penyeberangan, aturan ini menjadi semakin penting seiring pertumbuhan populasi kendaraan listrik. Di satu sisi, kendaraan listrik harus tetap mendapatkan akses terhadap layanan transportasi antarpulau. Di sisi lain, karakteristik baterai dan risiko kebakaran menuntut standar keselamatan yang lebih ketat dibandingkan kendaraan konvensional.

Editor : Rizky

Berita Terbaru