JATIMPEDIA, Sumenep - Tren perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, dalam empat tahun terakhir menunjukkan grafik menanjak.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Sumenep Kelas IA, jumlah perkara yang ditangani terus bertambah sejak 2023 hingga awal Mei 2026.
Pada 2023, terdapat 1.239 perkara perceraian yang diproses. Setahun kemudian, angka itu melonjak menjadi 1.665 kasus. Peningkatan masih berlanjut pada 2025, dengan total 1.708 perkara yang telah diputus majelis hakim.
Memasuki 2026, tren kenaikan belum menunjukkan tanda perlambatan. Hingga akhir April tercatat 754 perkara, dan per 7 Mei 2026 jumlahnya mendekati 800 kasus.
Artinya, rata-rata hampir 200 pasangan setiap bulan memilih mengakhiri pernikahan sepanjang empat bulan pertama tahun ini.
Selain jumlah yang meningkat, pola penyebab perceraian juga mengalami perubahan signifikan. Pada 2023, alasan terbanyak adalah salah satu pasangan meninggalkan rumah tangga, dengan 1.032 perkara. Sementara perselisihan berkepanjangan hanya 136 kasus dan faktor ekonomi 114 kasus.
Namun pada 2024, komposisinya mulai bergeser. Kasus ditinggalkan pasangan turun menjadi 770 perkara. Sebaliknya, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus meningkat menjadi 378 kasus, sedangkan persoalan ekonomi naik menjadi 205 perkara.
Perubahan mencolok terlihat pada 2025. Perselisihan berkepanjangan justru menjadi faktor dominan dengan 1.311 kasus. Sementara perkara akibat pasangan meninggalkan rumah tangga merosot menjadi 127 kasus, dan masalah ekonomi tercatat 27 kasus hingga akhir April.
Di sisi lain, permohonan dispensasi kawin juga mengalami fluktuasi. Pada 2023 tercatat 286 pengajuan, turun menjadi 232 pada 2024, lalu kembali naik menjadi 274 pada 2025. Sepanjang Januari hingga akhir April 2026, sudah ada 86 permohonan yang masuk.
Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, menilai dominasi faktor pertengkaran menunjukkan adanya pergeseran karakter konflik dalam rumah tangga.
Jika sebelumnya banyak perkara dipicu oleh pasangan yang meninggalkan rumah, kini lebih sering disebabkan komunikasi yang tidak berjalan dan konflik berkepanjangan.
“Salah satu penyebab masalah rumah tangga hingga berujung perceraian itu karena pernikahan dini. Sebab, secara usia mereka belum matang. Karena itu, diperlukan upaya edukasi dari semua pihak untuk mencegah adanya pernikahan dini,” katanya, Kamis (14/5).
Ia juga memperkirakan, bila tren saat ini berlanjut, jumlah perceraian pada 2026 berpotensi melampaui capaian tahun sebelumnya.
Jatim mengajak seluruh elemen masyarakat turut berperan menekan angka perceraian yang terus meningkat.
Editor : Rofiq
URL : https://jatimpedia.id/news-16385-angka-perceraian-di-sumenep-terus-meningkat-ini-pemicunya