JATIMPEDIA, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan persetujuan atas penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penguatan struktur industri BPR di wilayah Jawa Timur.
Persetujuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.03/2026 yang diterbitkan pada 20 April 2026.
Langkah merger ini merupakan bagian dari agenda konsolidasi berkelanjutan sektor perbankan, yang dinilai penting untuk memperkuat permodalan sekaligus meningkatkan daya saing BPR di tengah dinamika industri jasa keuangan.
OJK menilai penggabungan usaha tersebut juga akan berdampak pada penguatan ketahanan industri BPR, khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor riil, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyampaikan bahwa konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional serta memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
“Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses layanan kepada masyarakat, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan industri jasa keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2026).
PT BPR Harta Swadiri yang menjadi entitas penerima merger berlokasi di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Proses penggabungan akan efektif setelah seluruh tahapan perizinan dan administrasi diselesaikan.
Dengan terealisasinya penggabungan ini, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Malang tercatat menjadi 45 BPR dan 6 BPRS. OJK sendiri terus mendorong transformasi industri BPR agar semakin kuat, kompetitif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Editor : Eka Sapto