Pemkot Malang Beri Keringanan Hapus Denda Pajak Daerah

JATIMPEDIA, Malang - Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah kepada masyarakat.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @bapendamalangkota, Sabtu (4/2/2026). Program ini berlaku hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 1994 hingga 2025, serta Pajak Daerah Lainnya (PDL) mulai Januari 1998 hingga masa pajak Februari 2026

Untuk PBB, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran tanpa perlu pengajuan karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti Bank Jatim, Bank BNI, Bank Mandiri, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, hingga platform digital seperti Tokopedia, GoPay, OVO, dan QRIS melalui aplikasi e-SPPT.

Sementara itu, untuk Pajak Daerah Lainnya (PDL), wajib pajak perlu melakukan pengajuan terlebih dahulu melalui laman resmi pajak daerah Kota Malang untuk mendapatkan nomor virtual account sebelum melakukan pembayaran.

Pemkot Malang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda.

Melalui program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat meningkat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Berita Terbaru

Rossa Jadi Brand Ambassador Changhong

Produsen peralatan elektronik rumah tangga Changhong Indonesia menunjuk penyanyi Rossa sebagai Brand Ambassador eksklusif melalui kampanye bertajuk "Langgeng Be …