Banyak Keluhan Harga Pupuk Subsidi Lampaui HET

Petani Sampang Diminta Melapor Jika Ada Pelanggaran Harga Pupuk Subsidi

JATIMPEDIA, Sampang  - Harga pupuk subsidi di Kabupaten Sampang banyak dikeluhkan oleh petani. Pasalnya, masih ada sebagian kios yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) pun angkat bicara.


Kepada Bidang Sarana Pertanian, Disperta KP Sampang, Nurdin meminta kepada petani agar melapor jika diketahui ada ketimpangan harga supaya tidak ada petani yang dirugikan.

 


Menurut Nurdin, harga pupuk subsidi telah ditetapkan secara nasional. Ketentuan tersebut berlaku sama di seluruh Indonesia dan mengikat seluruh kios resmi tanpa pengecualian. 


“Harga pupuk subsidi itu sudah diatur. Tidak ada ruang bagi kios untuk menaikkan harga sepihak,” ucapnya, Senin (19/1/2026).


Ia menyebut bahwa HET merupakan harga final yang wajib dipatuhi. Di kios resmi, pupuk subsidi dijual sesuai ketentuan pemerintah. 


“Di kios resmi, harga pupuk subsidi sudah ada ketentuannya dan mengacu pada HET,” ujarnya.


Meski demikian, pihak Pertanian tidak menampik adanya laporan perbedaan harga di lapangan. Namun, publik tidak serta-merta menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran. 


“Perlu ditelusuri dulu, jangan sampai terjadi kesalahpahaman antara harga pupuk dan biaya layanan tambahan,” jelasnya.


Ia menegaskan, laporan masyarakat harus disertai data yang jelas dan dapat diverifikasi. Lokasi kios, jenis pupuk, hingga bentuk transaksi menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif. 


“Kalau ada yang menjual di atas HET, silakan dilaporkan dengan bukti yang lengkap supaya bisa ditindaklanjuti,” sarannya.


Ia memaparkan bahwa keluhan selisih harga kerap muncul saat pupuk tidak diambil langsung di kios. Dalam kondisi tersebut, ada biaya tambahan yang timbul akibat jasa angkut atau pengantaran ke rumah petani. 


“Kalau pupuk diambil sendiri, harganya tetap sesuai HET, yakni sekitar Rp90 ribu,” jelas Nurdin.


“Tambahan biaya biasanya muncul karena jasa, bukan harga pupuknya. Ongkos jasa bersifat terpisah dan tidak termasuk dalam harga pupuk subsidi yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

Berita Terbaru