Pemkab Bangkalan Kembali Berlakukan Parkir Berlangganan

JATMPEDIA, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali terapkan parkir berlangganan. Pelaksanaannya ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) dengan para juru parkir.

Wakil Bupati Bangkalan Moh. Fauzan Ja’far menyampaikan kebijakan diambil untuk mencapai ketertiban parkir di kawasan Bangkalan. “Parkir berlangganan akan menjadi lebih tertib, menurut pengalaman antara parkir berlangganan dan parkir konvensional terdapat perbedaan, parkir berlangganan terbukti lebih tertib dalam pengaturan di lapangan dan potensi pendapatannya,” tuturnya.

Ja’far juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi membayar uang parkir, demikian juga sebaliknya juru parkir juga dilarang untuk menarik biaya parkir pada plat motor wilayah Bangkalan. 

Untuk itu dilakukan penandatangan perjanjian penandatanganan perjanjian disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Bangkalan Moh. Fauzan Ja’far Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan Moh. Hasan Faisol dan diikuti oleh para juru parkir binaan Dishub Bangkalan.

“Kami mengumpulkan para juru parkir untuk pembinaan sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama supaya parkir berlangganan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.

Dalam rangka memperkuat regulasi, pemerintah tidak akan segan memberikan pembinaan dan sanksi tegas bagi juru parkir yang masih melakukan praktik penarikan parkir di lokasi parkir berlangganan. Sanksi tegas yang akan diberlakukan adalah pemutusan kontrak kerja sama sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati. 

Untuk diketahui, parkir berlangganan berlaku pada ruas jalan protokol di Kota Bangkalan, sedangkan di luar itu ada lokasi yang masih menggunakan sistem parkir non-berlangganan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berita Terbaru