DPRD dan Pemkab Bojonegoro Perda Kawasan Tanpa Rokok

JATIMPEDIA, Bojonegoro - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (17/12/2025). Pengesahan regulasi ini ditegaskan bukan sebagai bentuk pelarangan aktivitas merokok, melainkan pengaturan ruang agar tidak dilakukan secara sembarangan.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, Perda KTR bertujuan melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih, khususnya di ruang publik dan fasilitas umum, tanpa mengesampingkan kepentingan para perokok.

“Tujuan peraturan ini bukan melarang merokok, tetapi mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok, sekaligus melindungi hak nonperokok dan kelompok rentan,” ujar Setyo Wahono.

Dalam regulasi tersebut, sejumlah lokasi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan para perokok dapat menyesuaikan diri sehingga tercipta kehidupan yang harmonis antara perokok dan nonperokok.

Seluruh fraksi DPRD Bojonegoro menyatakan persetujuan terhadap pengesahan Raperda KTR. Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan, di antaranya perlunya penyediaan tempat khusus merokok agar penerapan aturan berjalan adil dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan. Sosialisasi dinilai krusial agar masyarakat memahami secara utuh tujuan kawasan tanpa rokok dan tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.

Pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan langkah teknis pelaksanaan Perda KTR agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terbaru