JATIMPEDIA, Surabaya -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempermudah proses perizinan bagi investor melalui layanan digital yang cepat, transparan, dan bebas calo. Langkah ini menjadi strategi untuk memperkuat iklim investasi di Kota Pahlawan.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM-PTSP Surabaya, Lasidi, menjelaskan bahwa percepatan layanan perizinan digital sudah diterapkan sejak 2023.
"Ketepatan waktu proses perizinan dapat dipantau langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui dashboard perizinan. Sehingga tidak ada lagi berkas yang terlambat dalam pelayanan perizinan sejak berkas tersebut dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Pemohon dapat memantau status secara transparan melalui sswalfa.surabaya.go.id. Jika berkas belum lengkap, petugas akan menghubungi pemohon untuk pendampingan.
"Petugas akan memberikan penjelasan agar pemohon memahami kekurangannya tanpa berkas tersebut harus dikembalikan," jelas Lasidi.
Untuk jangka waktu pemrosesan, izin umumnya terbit dalam 1–4 hari kerja setelah kelengkapan berkas terpenuhi. "Berkisar antara 1–4 hari kerja dapat diterbitkan perizinan setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar," tegasnya.
Investor kini bisa mengajukan seluruh izin secara online tanpa tatap muka. Perizinan berusaha melalui oss.go.id, sedangkan non-berusaha melalui sswalfa.surabaya.go.id.
"Kota Surabaya telah berkomitmen penuh pada digitalisasi layanan perizinan," tambahnya.
Izin yang disetujui diterbitkan secara elektronik dengan QR Code. "Digitalisasi ini juga mencegah praktik percaloan dan memastikan transparansi," ujar Lasidi.
Ia juga menjelaskan kemudahan melalui OSS-RBA berbasis risiko. Untuk usaha berisiko rendah, NIB dapat diperoleh dalam 5–10 menit. Untuk berisiko menengah rendah, sertifikat standar terbit otomatis.
"Dengan berlakunya PP 28 Tahun 2025 mempertegas fiktif positif, perizinan otomatis terbit jika tidak direspons," paparnya.
Investor dapat mengakses informasi lengkap mengenai persyaratan, biaya resmi, dan SLA melalui OSS-RBA atau SSWALFA. Sistem tersebut menyediakan panduan PBG/IMB, SLF, izin lingkungan, hingga perizinan non-berusaha lain.
"Informasi terkait perizinan juga dapat diakses melalui Perda dan Perwali yang mengatur dasar hukum perizinan, retribusi, dan SLA," ujarnya.
Editor : Eka Sapto